Site icon SumutPos

Kasus Aborsi Bidan di Medan Deli Masih Tertahan di Polres Pelabuhan Belawan

LAMBAT : Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan saat melakukan press release terkait kasus dugaan praktek aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan praktek aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli yang berhasil digulung Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan, masih menyisakan cerita panjang. Pemeriksaannya terkesan berjalan lamban.

Dari penelurusan Sumut Pos sejak ditangkap pada 11 September 2023 lalu, hingga kini berkas dan tersangkanya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

Terhitung sudah lebih dari 21 hari penanganan, meskipun masih ada hak penyidik menambahkan masa penahanan.

Belum diketahui secara pasti apa penyebab kasus itu masih tertahan di Polres Pelabuhan Belawan, namun ada kabar tak sedap yang berseliweran dibalik lambatnya proses pemeriksaan kasus kriminal murni itu.

Dari press rilis yang digelar Polres Pelabuhan Belawan beberapa hari setelah penangkapan, petugas berhasil menangkap 4 diduga tersangka. Dua orang diduga pelaku utama yakni LS (34) dan J (55), keduanya adalah ibu dan anak pemilik klinik bernama L. Dua diduga tersangka lainnya AS (25) dan FP (24) sepasang kekasih yang bukan suami istri.

Dari lokasi tempat praktek bernama L itu, Polisi menyita 8 gunting media, 30 jarum suntik, 3 suntik dan sepit serta beberapa alat bukti lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 77A dan 55, 56 Undang-undang Nomor 35 tahun 20214 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Kasus ini semakin menarik, mengingat adanya beberapa sumber terpercaya, Menurut sumber, atas nama FP adalah seorang mahasiswa yang disebut sebut punya keluarga orang kuat yang memiliki pengaruh dan jabatan strategis.

Tidak tertutup kemungkinan peran keluarga FP itu penyebab belum bergulirnya berkas pemeriksaan ke Kejaksaan. Belum diketahui sejauh mana kebenaran desas desus kabar angin yang berhembus kencang itu. Boleh jadi hanya isapan jempol belaka.

Kapolres Pelabuhan Belawan yang dikonfirmasi sejauh mana penyelidikan kasus ini, Kamis (5/10/23), belum memberikan jawaban, pesan yang dikirimkan dibiarkan tak berjawab.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres pelabuhan belawan, AKP. Zikri Muammar, ketika dikonfirmasi membantah keras akan lambatnya pemeriksaan. Terlebih saat disinggung tentang kabar miring itu.

“Saat ini masih berlanjut proses penanganannya, terkait info yang abang maksud sejauh ini gak ada bang, kita masih berproses,” ujar Zikri. (mag-1/ram)

Exit mobile version