BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penahanan terhadap pelajar berinisial MR sejak Minggu (19/11/2023) lalu. Pelajar yang masih berusia 17 tahun ini ditangkap karena terjaring patroli yang dilakukan Polres Binjai dalam mengantisipasi aksi begal.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, MR terjaring di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur. “MR diamankan tim yang sedang patroli dan saat itu yang bersangkutan mengendarai sepeda motor sembari membawa senjata tajam jenis celurit,” ujar Zuhatta, Selasa (5/12/2023).
Sebelum ditangkap, MR bersama kelompoknya melakukan konvoi. Melihat adanya kelompok massa, tim patroli anti begal, balap liar hingga geng motor ini, melakukan pengejaran.
Saat dikejar, MR terjatuh dan kemudian diamankan dengan barang bukti sajam. Hasil penyelidikan polisi, MR diduga tergabung dalam salah satu kelompok geng motor.
Zuhatta menambahkan, saat ini MR beserta barang bukti motor jenis metik tanpa plat polisi beserta celuritnya masih ditahan di Polres Binjai. Menurut dia, penahanan yang dilakukan penyidik lantaran aktivitas dan kegiatan MR meresahkan masyarakat.
“Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke jaksa guna proses lebih lanjut,” tukasnya. (ted/ram)