30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

MA Terima Kasasi Mantan Eks Kades Sampali, Hukuman Sri Astuti Berkurang 2 Tahun

SIDANG: Mantan Kades Sampali Sri Astuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.
SIDANG: Mantan Kades Sampali Sri Astuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali Sri Astuti bernapas lega. Pasalnya permohonan tingkat Kasasi yang diajukanya ke Mahkamah Agung (MA) diterima. Dan hukumanya menjadi 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi penerbitan 405 surat keterangan tanah (SKT).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim kasasi Dr H Suhadi SH MH itu sekaligus memperbaki putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Juni 2019 dan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Maret 2019. Sebelumnya menghukum terdakwa selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp146.391.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan terpidana maka harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun, yang diputus pada 31 Oktober 2019.

Putusan ini lebih ringan dari vonis Majelis hakim Tipikor Medan Nazar Efriandi yang sebelumnya menghukum terdakwa selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diharuskan membayar UP Rp146 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terpisah, Redyanto Sidi selaku kuasa hukum terpidana mengaku bersyukur permohonan kasasi kliennya diperbaiki MA. “Kita mengapresiasi bahwasannya klien kami (Sri Astuti) mendapatkan keadilan dengan mengurangi hukuman menjadi 2 tahun di Mahkamah Agung,” tandasnya, kepada Sumut Pos, Minggu (5/12).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terkait dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampali dengan luas 2.024,5 hektare yang berakhir pada tanggal 09 Juni 2000. Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 November 1997. Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.

Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.

Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi antara Rp300.000-Rp500.000 untuk tiap dokumen. Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.

Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan. JPU menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II sebesar Rp1 triliun lebih. Namun dalam vonis hakim, Sri Astuti dinyatakan hanya merugikan negara sebesar Rp146 juta. (man/btr)

SIDANG: Mantan Kades Sampali Sri Astuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.
SIDANG: Mantan Kades Sampali Sri Astuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali Sri Astuti bernapas lega. Pasalnya permohonan tingkat Kasasi yang diajukanya ke Mahkamah Agung (MA) diterima. Dan hukumanya menjadi 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi penerbitan 405 surat keterangan tanah (SKT).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim kasasi Dr H Suhadi SH MH itu sekaligus memperbaki putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Juni 2019 dan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Maret 2019. Sebelumnya menghukum terdakwa selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp146.391.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan terpidana maka harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun, yang diputus pada 31 Oktober 2019.

Putusan ini lebih ringan dari vonis Majelis hakim Tipikor Medan Nazar Efriandi yang sebelumnya menghukum terdakwa selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diharuskan membayar UP Rp146 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terpisah, Redyanto Sidi selaku kuasa hukum terpidana mengaku bersyukur permohonan kasasi kliennya diperbaiki MA. “Kita mengapresiasi bahwasannya klien kami (Sri Astuti) mendapatkan keadilan dengan mengurangi hukuman menjadi 2 tahun di Mahkamah Agung,” tandasnya, kepada Sumut Pos, Minggu (5/12).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terkait dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampali dengan luas 2.024,5 hektare yang berakhir pada tanggal 09 Juni 2000. Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 November 1997. Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.

Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.

Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi antara Rp300.000-Rp500.000 untuk tiap dokumen. Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.

Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan. JPU menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II sebesar Rp1 triliun lebih. Namun dalam vonis hakim, Sri Astuti dinyatakan hanya merugikan negara sebesar Rp146 juta. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/