26 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Poldasu Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB Labusel dan Labura

ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) hingga kini masih ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Kabar terbaru, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan penyidik masih terus bekerja mendalami kasus tersebut. Saat ini sedang berusaha melengkapi dua poin kekurangan yang diminta Mabes Polri saat dilakukan gelar perkara di Jakarta beberapa waktu lalu. “Minggu depan (pekan ini) kita akan tetapkan tersangka,” kata Rony kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Disinggung mengenai calon tersangka apakah berasal dari kepala daerah. Rony mengaku hal itu belum bisa disampaikannya. ”Nanti itu begitu tiba waktunya pasti akan kita beberkan siapa tersangkanya,” ucap Rony.

Menurut dia selain akan menetapkan tersangka dalam kasus ini penyidik sudah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan penyelewengan DBH PBB Labusel dan Labura dari pihak BPKP Sumut. Namun begitu, Rony masih enggan membeberkan berapa kerugian negara yang akibat dugaan korupsi tersebut.

“Sudah kita temukan jumlah kerugian negara karena kasus tersebut, makanya dilakukakan gelar perkara. Mohon doanya, semoga kasus ini cepat selesai dan yang pasti sudah ada titik terang,” pungkas Rony.

Sebelumnya, Rony mengatakan, Mabes Polri memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi tersebut. Pengembalian berkas ini dilakukan karena masih ada poin-poin yang harus dilengkapi sebagai tindak lanjut proses penyelidikan.

“Setelah meminta petunjuk dari Mabes Polri dan dilakukan gelar perkara, berkasnya dikembalikan karena ada dua poin yang harus dilengkapi,” tuturnya.

Pun begitu, Rony enggan membeberkan dua poin yang diminta Mabes Polri untuk melengkapi berkas kasus tersebut. Rony mengaku, pihaknya harus dapat melengkapi kekurangan dari poin-poin itu. “Pasti akan kita lengkapi,” akunya.

Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut meminta petunjuk lanjut dan melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk segera menuntaskan kasusnya.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura H Khairuddin Syah dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai saksi. Bupati Labura Khairuddin Syah diperiksa di Mapolda Sumut pada Jumat (26/4), karena diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp3 miliar. Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan Senin (29/4), terkait dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp1,9 miliar. (ris/btr)

ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) hingga kini masih ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Kabar terbaru, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan penyidik masih terus bekerja mendalami kasus tersebut. Saat ini sedang berusaha melengkapi dua poin kekurangan yang diminta Mabes Polri saat dilakukan gelar perkara di Jakarta beberapa waktu lalu. “Minggu depan (pekan ini) kita akan tetapkan tersangka,” kata Rony kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Disinggung mengenai calon tersangka apakah berasal dari kepala daerah. Rony mengaku hal itu belum bisa disampaikannya. ”Nanti itu begitu tiba waktunya pasti akan kita beberkan siapa tersangkanya,” ucap Rony.

Menurut dia selain akan menetapkan tersangka dalam kasus ini penyidik sudah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan penyelewengan DBH PBB Labusel dan Labura dari pihak BPKP Sumut. Namun begitu, Rony masih enggan membeberkan berapa kerugian negara yang akibat dugaan korupsi tersebut.

“Sudah kita temukan jumlah kerugian negara karena kasus tersebut, makanya dilakukakan gelar perkara. Mohon doanya, semoga kasus ini cepat selesai dan yang pasti sudah ada titik terang,” pungkas Rony.

Sebelumnya, Rony mengatakan, Mabes Polri memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi tersebut. Pengembalian berkas ini dilakukan karena masih ada poin-poin yang harus dilengkapi sebagai tindak lanjut proses penyelidikan.

“Setelah meminta petunjuk dari Mabes Polri dan dilakukan gelar perkara, berkasnya dikembalikan karena ada dua poin yang harus dilengkapi,” tuturnya.

Pun begitu, Rony enggan membeberkan dua poin yang diminta Mabes Polri untuk melengkapi berkas kasus tersebut. Rony mengaku, pihaknya harus dapat melengkapi kekurangan dari poin-poin itu. “Pasti akan kita lengkapi,” akunya.

Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut meminta petunjuk lanjut dan melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk segera menuntaskan kasusnya.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura H Khairuddin Syah dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai saksi. Bupati Labura Khairuddin Syah diperiksa di Mapolda Sumut pada Jumat (26/4), karena diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp3 miliar. Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan Senin (29/4), terkait dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp1,9 miliar. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/