32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bawa 1 Kg Sabu, Warga Aceh Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad alias Ahmad (40) diadili secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/1). Warga Aceh ini didakwa karena membawa sabu 1 kilogram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra, bermula pada Juli 2021, saat petugas dari Polsek Pancurbatu melakukan patroli sekira pukul 21.00 WIB.

“Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di halaman parkir Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan,” katanya di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Dari informasi itu, terdakwa membawa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan di perjual belikan dibawa dengan menggunakan mobil. Kemudian tiga petugas kepolisian segera menuju ke lokasi parkiran Supermarket Berastagi mencari terdakwa.

JPU melanjutkan, saat itu terlihat terdakwa seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mengemudikan mobil hendak keluar dari areal parkir, tetap dengan cepat dicegat oleh ketiga petugas Polisi.

Terdakwa lalu diminta untuk ke luar, dan terdakwa ke luar dari mobilnya melalui pintu depan bagian kanan di mana ketika itu terdakwa hanya sendirian.

“Lalu saksi polisi melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil, dari bawahjok kemudi ditemukan satu bugkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyiwang yang setelah diperiksa ternyata berisikan narkotika sabu seberat 1 kg,” ujar JPU.

Atas temuan tersebut terdakwa mengakui, dirinya hanya diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon dan atas temuan tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk ditindak lanjuti.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas JPU. Usai mendengar dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. (man/han)

Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

BERI KETERANGAN: Saksi polisi memberikan keterangan terkait penangkapan terdakwa Ahmad, Selasa (4/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad alias Ahmad (40) diadili secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/1). Warga Aceh ini didakwa karena membawa sabu 1 kilogram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra, bermula pada Juli 2021, saat petugas dari Polsek Pancurbatu melakukan patroli sekira pukul 21.00 WIB.

“Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di halaman parkir Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan,” katanya di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Dari informasi itu, terdakwa membawa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan di perjual belikan dibawa dengan menggunakan mobil. Kemudian tiga petugas kepolisian segera menuju ke lokasi parkiran Supermarket Berastagi mencari terdakwa.

JPU melanjutkan, saat itu terlihat terdakwa seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mengemudikan mobil hendak keluar dari areal parkir, tetap dengan cepat dicegat oleh ketiga petugas Polisi.

Terdakwa lalu diminta untuk ke luar, dan terdakwa ke luar dari mobilnya melalui pintu depan bagian kanan di mana ketika itu terdakwa hanya sendirian.

“Lalu saksi polisi melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil, dari bawahjok kemudi ditemukan satu bugkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyiwang yang setelah diperiksa ternyata berisikan narkotika sabu seberat 1 kg,” ujar JPU.

Atas temuan tersebut terdakwa mengakui, dirinya hanya diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon dan atas temuan tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk ditindak lanjuti.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas JPU. Usai mendengar dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. (man/han)

Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

BERI KETERANGAN: Saksi polisi memberikan keterangan terkait penangkapan terdakwa Ahmad, Selasa (4/1).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/