26 C
Medan
Monday, February 17, 2025

Pembunuh Kader IPK Terancam Hukuman Mati, Jarisman Tewas Dipanah dan Ditembak

sutan siregar/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha, memperlihatkan senjata yang digunakan para pelaku menghabisi nyawa Jarisman Saragih, Selasa (5/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pembunuhan Jarisman Saragih kader Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang tewas, Sabtu (2/2) lalu. Satu diantaranya ditembak di kaki karena mencoba melawan.

KEEMPATNYA masing-masing, Diki Pranoto alias Black (39) warga Jalan Cemara Pasar I; Danu Indra alias Komeng (20) warga Jalan Cemara Pasar I; Riki Sugiarto (25) warga Jalan Pancing dan Muhammad Padli (23) warga Jalan Pancing II, Sampali.

“Mereka merupakan orang-orang yang terlibat penganiayaan yang menewaskan korban. Tersangka Diki Pranoto terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan karena melawan dan berusaha kabur,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/2).

Keempat pelaku dipersangkakan melakukan pelanggaran pidana pasal 340 sub 338 dan atau pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

Pasal tersebut menyatakan adanya unsur pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yakni vonis mati atau penjara seumur hidup.

“Akibat perbuatan pelaku, mereka terancam hukuman mati dan paling minimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, para pelaku menganiaya Jarisman dengan berbagai macam senjata.

“Dari para pelaku kita mengamankan dua senapan angin laras panjang, 11 anak panah, tujuh butir peluru senapan angin dan satu potong balok kayu,” sebutnya

Dijelaskan Dadang, pembunuhan itu terjadi ketika para pelaku menghadang Jarisman Saragih yang sedang melintas bersama anggota IPK lainnya di kawasan Jalan Cemara, Gang Keadilan, Lorong I Timur, Kecamatan Percutseituan.

Saat itu, massa IPK usai menghadiri acara pelantikan, di Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau, Medan.

“Inisator dari penganiayaan itu adalah Z. Ia mengorganisir beberapa orang rekannya untuk menunggu kelompok OKP IPK yang akan melintas dari lokasi,” jelas Dadang.

Saat melintas, para pelaku melakukan penyerangan. Korban yang berada di atas Angkutan Kota (Angkot) yang ditumpanginya, ditarik dan terjatuh. Korban langsung dikeroyok sebelum akhirnya tewas,” sambungnya.

Pasca dianiaya, korban tidak langsung tewas. Merujuk video yang beredar luas, korban yang masih hidup tersungkur di dalam parit menahan rasa sakit.

Saat ini polisi masih memburu enam orang lagi pelaku penganiayaan Jarisman. Ia mengimbau agar para pelaku yang kabur segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau agar menyerahkan diri dan bersikap kooperatif, berani berbuat harus berani bertanggungjawab,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Jarisman Saragih tewas dianiaya Sabtu (2/2) sore sepulang dari menghadiri pelantikan pengurus PAC IPK Medan Timur. (dvs/ala)

sutan siregar/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha, memperlihatkan senjata yang digunakan para pelaku menghabisi nyawa Jarisman Saragih, Selasa (5/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pembunuhan Jarisman Saragih kader Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang tewas, Sabtu (2/2) lalu. Satu diantaranya ditembak di kaki karena mencoba melawan.

KEEMPATNYA masing-masing, Diki Pranoto alias Black (39) warga Jalan Cemara Pasar I; Danu Indra alias Komeng (20) warga Jalan Cemara Pasar I; Riki Sugiarto (25) warga Jalan Pancing dan Muhammad Padli (23) warga Jalan Pancing II, Sampali.

“Mereka merupakan orang-orang yang terlibat penganiayaan yang menewaskan korban. Tersangka Diki Pranoto terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan karena melawan dan berusaha kabur,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/2).

Keempat pelaku dipersangkakan melakukan pelanggaran pidana pasal 340 sub 338 dan atau pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

Pasal tersebut menyatakan adanya unsur pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yakni vonis mati atau penjara seumur hidup.

“Akibat perbuatan pelaku, mereka terancam hukuman mati dan paling minimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, para pelaku menganiaya Jarisman dengan berbagai macam senjata.

“Dari para pelaku kita mengamankan dua senapan angin laras panjang, 11 anak panah, tujuh butir peluru senapan angin dan satu potong balok kayu,” sebutnya

Dijelaskan Dadang, pembunuhan itu terjadi ketika para pelaku menghadang Jarisman Saragih yang sedang melintas bersama anggota IPK lainnya di kawasan Jalan Cemara, Gang Keadilan, Lorong I Timur, Kecamatan Percutseituan.

Saat itu, massa IPK usai menghadiri acara pelantikan, di Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau, Medan.

“Inisator dari penganiayaan itu adalah Z. Ia mengorganisir beberapa orang rekannya untuk menunggu kelompok OKP IPK yang akan melintas dari lokasi,” jelas Dadang.

Saat melintas, para pelaku melakukan penyerangan. Korban yang berada di atas Angkutan Kota (Angkot) yang ditumpanginya, ditarik dan terjatuh. Korban langsung dikeroyok sebelum akhirnya tewas,” sambungnya.

Pasca dianiaya, korban tidak langsung tewas. Merujuk video yang beredar luas, korban yang masih hidup tersungkur di dalam parit menahan rasa sakit.

Saat ini polisi masih memburu enam orang lagi pelaku penganiayaan Jarisman. Ia mengimbau agar para pelaku yang kabur segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau agar menyerahkan diri dan bersikap kooperatif, berani berbuat harus berani bertanggungjawab,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Jarisman Saragih tewas dianiaya Sabtu (2/2) sore sepulang dari menghadiri pelantikan pengurus PAC IPK Medan Timur. (dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/