32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dua Petugas PLN Gadungan Dibekuk Polisi

DIAMANKAN: Petugas PLN gadungan diringkus Polsek Medan Timur karena memeras warga dengan modus meteran listrik tak normal lagi.   M IDRIS/sumu tpos
DIAMANKAN: Petugas PLN gadungan diringkus Polsek Medan Timur karena memeras warga dengan modus meteran listrik tak normal lagi. M IDRIS/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Medan Timur meringkus dua petugas PLN gadungan karena memeras warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Keduanya masing-masing, Syahrizal (41), warga Jalan Puri Gang Repelit, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Medan Area dan Said Akbar (26), warga Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, Syahrizal dan Akbar ditangkap berdasarkan laporan korban pertama, Tianur Boru Naibaho (71), warga Jalan Pasar III Gang Buntu III No 95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Korban melaporkan karena merasa diperas oleh pelaku lantaran harus membayar sejumlah uang akibat meteran listriknya disebut bermasalah.

Selain itu, ada juga korban kedua bernama Bomo Ompusunggu (40), warga Jalan Rakyat Gang Pelajar Ujung, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan yang melaporkan. Dari laporan korban, selanjutnya diturunkan tim untuk menindaklanjuti.

Alhasil, kedua pelaku pun berhasil ditangkap, Selasa (4/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB. “Kedua pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan,” ungkap Arifin, Rabu (5/2).

Diterangkan Arifin, semula keduanya pada Selasa (28/1) sekira pukul 17.00 WIB datang ke rumah korban Tianur dengan mengaku sebagai petugas PLN yang sedang bertugas melakukan Operasi Pemutusan Arus Listrik (OPAL). Kepada korban, pelaku lantas menyatakan bahwa setelah memeriksa meteran listrik ternyata sudah tidak normal lagi sehingga harus membayar denda.

“Korban pertama diminta uang oleh pelaku Rp2 juta sebagai denda karena meteran listriknya sudah tak normal lagi. Apabila sampai ke kantor (PLN), maka dendanya paling sedikit Rp5 juta. Sedangkan korban kedua diminta uang Rp700 ribu,” jelas Arifin.

Lantaran para korban curiga, lanjutnya, mereka melaporkan ke petugas Polsek Medan Timur. “Petugas kita yang mendapat laporan, kemudian menindaklanjuti dengan turun ke lokasi dan menangkap para pelaku. Selanjutnya, pelaku diamankan dan diboyong untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Arifin.

Arifin menuturkan, kedua pelaku operasinya di wilayah Kecamatan Medan Timur dan Medan Perjuangan karena sebelumnya di situ wilayah kerja mereka. “Saat ini, kita masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Sementara, tersangka Syahrizal mengaku, sebelum beraksi mendatangi rumah warga, terlebih dahulu mencari informasi rumah warga mana yang bermasalah meteran listriknya. Informasi ini bisa diakses melalui aplikasi yang password-nya mereka tahu. “Kami berdua pernah kerja di situ, jadi tahu. Kami berdua pernah bekerja sebagai petugas outsourcing pada OPAL (Operasi Pemutusan Arus Listrik). Namun diberhentikan sejak dua bulan lalu,” akunya.

Bermodal informasi pelanggan itu, mereka pun bergerak menuju ke rumah sasaran yakni rumah yang meteran listriknya terindikasi bermasalah seperti dugaan pencurian arus listrik. “Dengan gaya meyakinkan kami menyatakan kepada pemilik rumah yang meterannya bermasalah untuk membayar denda,” ujarnya.

Terpisah, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut, Jimmi Amanda Aritonang mengatakan, dua pelaku yang mengatasnamakan petugas PLN, keduanya merupakan mantan pekerja perusahaan mitra PLN.

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), bukan OPAL, bertujuan untuk mengamankan pelanggan dari bahaya penyalahgunaan listrik. “Petugas P2TL resmi selalu dilengkapi surat tugas, tanda pengenal, dan seragam,” kata Jimmi.

Kemudian, petugas P2TL akan memperkenalkan diri, menunjukan surat tugas dan meminta izin penghuni rumah, tetangga atau aparat desa sebagai saksi pada saat pemeriksaan. Saksi akan akan terus mendampingi petugas selama pemeriksaan.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, petugas akan melakukan pembongkaran KWH meter dan dibawa ke kantor PLN terkait. Pelanggan akan diarahkan ke kantor untuk melakukan proses penyelesaian.

“Pembayaran denda P2TL selalu dilakukan melalui Payment Pont Online Banking (PPOB) setelah diterbitkan nomer register dari PLN unit terkait. Pelanggan tidak diperkenankan untuk membayar denda P2TL di tempat atau di kantor PLN,” pungkas Jimmi. (ris/ila)

DIAMANKAN: Petugas PLN gadungan diringkus Polsek Medan Timur karena memeras warga dengan modus meteran listrik tak normal lagi.   M IDRIS/sumu tpos
DIAMANKAN: Petugas PLN gadungan diringkus Polsek Medan Timur karena memeras warga dengan modus meteran listrik tak normal lagi. M IDRIS/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Medan Timur meringkus dua petugas PLN gadungan karena memeras warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Keduanya masing-masing, Syahrizal (41), warga Jalan Puri Gang Repelit, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Medan Area dan Said Akbar (26), warga Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, Syahrizal dan Akbar ditangkap berdasarkan laporan korban pertama, Tianur Boru Naibaho (71), warga Jalan Pasar III Gang Buntu III No 95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Korban melaporkan karena merasa diperas oleh pelaku lantaran harus membayar sejumlah uang akibat meteran listriknya disebut bermasalah.

Selain itu, ada juga korban kedua bernama Bomo Ompusunggu (40), warga Jalan Rakyat Gang Pelajar Ujung, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan yang melaporkan. Dari laporan korban, selanjutnya diturunkan tim untuk menindaklanjuti.

Alhasil, kedua pelaku pun berhasil ditangkap, Selasa (4/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB. “Kedua pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan,” ungkap Arifin, Rabu (5/2).

Diterangkan Arifin, semula keduanya pada Selasa (28/1) sekira pukul 17.00 WIB datang ke rumah korban Tianur dengan mengaku sebagai petugas PLN yang sedang bertugas melakukan Operasi Pemutusan Arus Listrik (OPAL). Kepada korban, pelaku lantas menyatakan bahwa setelah memeriksa meteran listrik ternyata sudah tidak normal lagi sehingga harus membayar denda.

“Korban pertama diminta uang oleh pelaku Rp2 juta sebagai denda karena meteran listriknya sudah tak normal lagi. Apabila sampai ke kantor (PLN), maka dendanya paling sedikit Rp5 juta. Sedangkan korban kedua diminta uang Rp700 ribu,” jelas Arifin.

Lantaran para korban curiga, lanjutnya, mereka melaporkan ke petugas Polsek Medan Timur. “Petugas kita yang mendapat laporan, kemudian menindaklanjuti dengan turun ke lokasi dan menangkap para pelaku. Selanjutnya, pelaku diamankan dan diboyong untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Arifin.

Arifin menuturkan, kedua pelaku operasinya di wilayah Kecamatan Medan Timur dan Medan Perjuangan karena sebelumnya di situ wilayah kerja mereka. “Saat ini, kita masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Sementara, tersangka Syahrizal mengaku, sebelum beraksi mendatangi rumah warga, terlebih dahulu mencari informasi rumah warga mana yang bermasalah meteran listriknya. Informasi ini bisa diakses melalui aplikasi yang password-nya mereka tahu. “Kami berdua pernah kerja di situ, jadi tahu. Kami berdua pernah bekerja sebagai petugas outsourcing pada OPAL (Operasi Pemutusan Arus Listrik). Namun diberhentikan sejak dua bulan lalu,” akunya.

Bermodal informasi pelanggan itu, mereka pun bergerak menuju ke rumah sasaran yakni rumah yang meteran listriknya terindikasi bermasalah seperti dugaan pencurian arus listrik. “Dengan gaya meyakinkan kami menyatakan kepada pemilik rumah yang meterannya bermasalah untuk membayar denda,” ujarnya.

Terpisah, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut, Jimmi Amanda Aritonang mengatakan, dua pelaku yang mengatasnamakan petugas PLN, keduanya merupakan mantan pekerja perusahaan mitra PLN.

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), bukan OPAL, bertujuan untuk mengamankan pelanggan dari bahaya penyalahgunaan listrik. “Petugas P2TL resmi selalu dilengkapi surat tugas, tanda pengenal, dan seragam,” kata Jimmi.

Kemudian, petugas P2TL akan memperkenalkan diri, menunjukan surat tugas dan meminta izin penghuni rumah, tetangga atau aparat desa sebagai saksi pada saat pemeriksaan. Saksi akan akan terus mendampingi petugas selama pemeriksaan.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, petugas akan melakukan pembongkaran KWH meter dan dibawa ke kantor PLN terkait. Pelanggan akan diarahkan ke kantor untuk melakukan proses penyelesaian.

“Pembayaran denda P2TL selalu dilakukan melalui Payment Pont Online Banking (PPOB) setelah diterbitkan nomer register dari PLN unit terkait. Pelanggan tidak diperkenankan untuk membayar denda P2TL di tempat atau di kantor PLN,” pungkas Jimmi. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/