25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli Sebut WA Terdakwa untuk Menagih

AHLI: Saksi ahli bahasa, Anharuddin Hutasuhut SS MHum memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (5/2).
AHLI: Saksi ahli bahasa, Anharuddin Hutasuhut SS MHum memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (5/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saksi ahli bahasa Anharuddin Hutasuhut SS MHum dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), terkait sidang pencemaran nama baik, dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong. Dalam keterangannya, saksi mengakui bahwa mengambil barang seseorang baik itu secara diketahui atau tidak, tetap dikategorikan mencuri.

Hal itu dikatakan Anharuddin saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum yang mempertanyakan bahasa perampok atau mencuri terkait perkara yang berujung ke persidangan ini.

“Di BAP saya melihat anda menyebutkan kata perampok atau mencuri, lantas apakah mencuri barang orang lain tanpa hak meskipun dia mengetahui dan sampai saat ini belum juga dikembalikan itu juga dikategorikan mencuri,” tanya Taufik, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).

Mendapat pertanyaan itu, saksi sempat ragu namun membenarkan dalam bahasa kalau itu juga merupakan mencuri.

”Iya, itu sama juga dengan mencuri,” jawab Anharruddin.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik mempertanyakan hal yang sama. Apakah dalam bahasa mengambil hak orang lain walaupun itu diketahui atau tidak diketahui dikategorikan mencuri, Anharruddin menjawab sama.

“Iya yang mulia, dalam bahasa itu sama, sama-sama mencuri,” jawabnya lagi.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi tambahan lagi.

Seusai sidang, Taufik Siregar mengatakan bahasa mengambil barang atau uang dalam jumlah banyak dan ditagih tidak mengembalikan, apakah itu dikategorikan mencuri, ahli membeberkan bahwa itu mencuri. Begitu juga pertanyaan majelis, mengambil itu harus diketahui atau tidak, ahli bahasa juga menjawab bahwa itu juga merupakan mencuri.

“Ahli bahasa mengatakan bisa diketahui bisa tidak, artinya dua-dua bahasa itu dibenarkan, dikatagorikan mencuri,” katanya.

Dijelaskannya lagi, fakta seperti itu mengambil uang orang saat ditagih tidak mau mengembalikan jelas itu dikatagorikan mencuri.

“Jadi pengertian mencuri itu merupakan input dari kata merampok, jadi yah faktanya seperti itu mengambil uang dari pak Tansri dan belum dikembalikan, makanya pak Tansri mengirim di WA itu untuk menagih dengan kata merampok,” terang Taufik.

“Jadi kesimpulannya dari WA yang dikirim itu tidak ada masalah, jelas mencuri, karena sama mencuri dan merampok,” pungkasnya.

Diketahui, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WhatsApp (WA) Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp600 juta hingga ditotal senilai Rp2,4 miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)

AHLI: Saksi ahli bahasa, Anharuddin Hutasuhut SS MHum memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (5/2).
AHLI: Saksi ahli bahasa, Anharuddin Hutasuhut SS MHum memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (5/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saksi ahli bahasa Anharuddin Hutasuhut SS MHum dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), terkait sidang pencemaran nama baik, dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong. Dalam keterangannya, saksi mengakui bahwa mengambil barang seseorang baik itu secara diketahui atau tidak, tetap dikategorikan mencuri.

Hal itu dikatakan Anharuddin saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum yang mempertanyakan bahasa perampok atau mencuri terkait perkara yang berujung ke persidangan ini.

“Di BAP saya melihat anda menyebutkan kata perampok atau mencuri, lantas apakah mencuri barang orang lain tanpa hak meskipun dia mengetahui dan sampai saat ini belum juga dikembalikan itu juga dikategorikan mencuri,” tanya Taufik, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).

Mendapat pertanyaan itu, saksi sempat ragu namun membenarkan dalam bahasa kalau itu juga merupakan mencuri.

”Iya, itu sama juga dengan mencuri,” jawab Anharruddin.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik mempertanyakan hal yang sama. Apakah dalam bahasa mengambil hak orang lain walaupun itu diketahui atau tidak diketahui dikategorikan mencuri, Anharruddin menjawab sama.

“Iya yang mulia, dalam bahasa itu sama, sama-sama mencuri,” jawabnya lagi.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi tambahan lagi.

Seusai sidang, Taufik Siregar mengatakan bahasa mengambil barang atau uang dalam jumlah banyak dan ditagih tidak mengembalikan, apakah itu dikategorikan mencuri, ahli membeberkan bahwa itu mencuri. Begitu juga pertanyaan majelis, mengambil itu harus diketahui atau tidak, ahli bahasa juga menjawab bahwa itu juga merupakan mencuri.

“Ahli bahasa mengatakan bisa diketahui bisa tidak, artinya dua-dua bahasa itu dibenarkan, dikatagorikan mencuri,” katanya.

Dijelaskannya lagi, fakta seperti itu mengambil uang orang saat ditagih tidak mau mengembalikan jelas itu dikatagorikan mencuri.

“Jadi pengertian mencuri itu merupakan input dari kata merampok, jadi yah faktanya seperti itu mengambil uang dari pak Tansri dan belum dikembalikan, makanya pak Tansri mengirim di WA itu untuk menagih dengan kata merampok,” terang Taufik.

“Jadi kesimpulannya dari WA yang dikirim itu tidak ada masalah, jelas mencuri, karena sama mencuri dan merampok,” pungkasnya.

Diketahui, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WhatsApp (WA) Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp600 juta hingga ditotal senilai Rp2,4 miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/