28 C
Medan
Friday, April 11, 2025

Pengembangan Kasus Sabu 10 Kg di Tasikmalaya, BNN Tangkap Dua Kurir Narkoba di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua tersangka kurir sabu-sabu di sebuah rumah kos Jalan Parang 3 Gang Sederhana Lingkungan VI Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Rabu (3/2) kemarin. Penangkapan kedua tersangka itu hasil pengembangan BNN Pusat dari penangkapan di daerah Tasikmalaya dengan barang bukti sabu 10 kilogram (kg).

PERIKSA: BNN memeriksa kotak di kediaman tersangka kurir sabu-sabu di kos Medan Johor.

โ€œInsisial kedua terduga kurir yang diamankan yakni, YRT (23 tahun), pekerjaan sebagai sopir Bus PT Pelangi dan 1 orang warga Tasikmalaya, identitas belum diketahui (bekerja sebagai sopir),โ€ ujarnya Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Medan, Kamis (4/2).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan oleh petugas BNN Pusat Jakarta, Ipda Bintoro Agung dan Ipda Yulamral, dibantu Tim Ditresnarkoba Polda Sumut.

โ€œPenangkapan terhadap kedua orang tersebut, disaksikan oleh Kepala Lingkungan VI Obetda Purba, pengurus rumah kos Asmaria Sinulingga AL (istri siri YRT),โ€ terang jenderal bintang dua ini.

Dia memaparkan, saat proses pengembangan, kedua petugas didampingi petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, membawa warga Tasikmalaya tersebut untuk mencari YRT.

โ€œDari sejak pukul 06.00 WIB, pada Rabu, 3 Januari 2021, petugas telah mengintai keberadaan YRT di rumah kos-kosan Jalan Parang III Gang Sederhana, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,โ€ jelasnya.

Lalu, lanjut Arman, sekira Pkl 17.10 WIB, petugas melakukan penangkapan YRT di sekitar lokasi fly over Amplas, selanjutnya menggiring yang bersangkutan ke rumah kos-kosan nya untuk mencari bukti-bukti lainnya.

โ€œBerdasarkan keterangan istri siri YRT, bahwa yang bersangkutan paling cepat pulang dua minggu sekali dan paling lama 1 bulan sekali, dan ia tidak pernah mengetahui kalau suaminya menggunakan sabu-sabu selama berada di rumah,โ€ terangnya.

Dalam pengakuan YRT kepada petugas, tambah Arman, bahwa dia ada terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 Kg.

โ€œSelanjutnya untuk proses penyidikan kedua pelaku dibawa petugas langsung ke kantor BNN Pusat, di Jakarta,โ€ pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua tersangka kurir sabu-sabu di sebuah rumah kos Jalan Parang 3 Gang Sederhana Lingkungan VI Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Rabu (3/2) kemarin. Penangkapan kedua tersangka itu hasil pengembangan BNN Pusat dari penangkapan di daerah Tasikmalaya dengan barang bukti sabu 10 kilogram (kg).

PERIKSA: BNN memeriksa kotak di kediaman tersangka kurir sabu-sabu di kos Medan Johor.

โ€œInsisial kedua terduga kurir yang diamankan yakni, YRT (23 tahun), pekerjaan sebagai sopir Bus PT Pelangi dan 1 orang warga Tasikmalaya, identitas belum diketahui (bekerja sebagai sopir),โ€ ujarnya Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Medan, Kamis (4/2).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan oleh petugas BNN Pusat Jakarta, Ipda Bintoro Agung dan Ipda Yulamral, dibantu Tim Ditresnarkoba Polda Sumut.

โ€œPenangkapan terhadap kedua orang tersebut, disaksikan oleh Kepala Lingkungan VI Obetda Purba, pengurus rumah kos Asmaria Sinulingga AL (istri siri YRT),โ€ terang jenderal bintang dua ini.

Dia memaparkan, saat proses pengembangan, kedua petugas didampingi petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, membawa warga Tasikmalaya tersebut untuk mencari YRT.

โ€œDari sejak pukul 06.00 WIB, pada Rabu, 3 Januari 2021, petugas telah mengintai keberadaan YRT di rumah kos-kosan Jalan Parang III Gang Sederhana, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,โ€ jelasnya.

Lalu, lanjut Arman, sekira Pkl 17.10 WIB, petugas melakukan penangkapan YRT di sekitar lokasi fly over Amplas, selanjutnya menggiring yang bersangkutan ke rumah kos-kosan nya untuk mencari bukti-bukti lainnya.

โ€œBerdasarkan keterangan istri siri YRT, bahwa yang bersangkutan paling cepat pulang dua minggu sekali dan paling lama 1 bulan sekali, dan ia tidak pernah mengetahui kalau suaminya menggunakan sabu-sabu selama berada di rumah,โ€ terangnya.

Dalam pengakuan YRT kepada petugas, tambah Arman, bahwa dia ada terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 Kg.

โ€œSelanjutnya untuk proses penyidikan kedua pelaku dibawa petugas langsung ke kantor BNN Pusat, di Jakarta,โ€ pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru