26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pencurian Kabel Sutet Marak di Simalungun

IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Parno, seorang pengepul barang bekas (botot) diamankan di rumahnya karena ditengarai sebagai penadah kabel SUTET curian, beberapa waktu lalu.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Kasus pencurian kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kabupaten Simalungun, mulai marak. Hal ini membuat pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utata (UIP SBU) geram. Pihak PLN kemudian bekerjasama dengan polisi setempat untuk memburu pelaku.

HINGGA saat ini, satu pelaku pun belum berhasil dibekuk Polsek Silau Kahean. Manager Unit Pelaksana Proyek Jaringan Sumatera 1 (UPPJS 1) PT PLN UIP SBU, Rifki Santoso mengungkapkan kasus pencurian tersebut.

“Sabtu, 23 Februari 2019 sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi pencurian kabel SUTET di Dusun Sidiam Diam Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun,” kata Rifki, Selasa (4/3)

Material yang dicuri yaitu kabel OPGW (Opstiq Ground Wire) sepanjang 2.100 meter dan GSW (Ground Steel Wire) sepanjang 1.050 meter. Kabel-kabel itu terpasang di tower SUTET milik PLN.

“Dalam peristiwa itu, PLN menderita kerugian mencapai Rp250 juta. Kuat dugaan, pelaku nekat mencuri dengan cara memanjat tower dan memotong kabel dari atas,” tutur Rifki.

Dijelaskan Rifki, dua hari pasca kejadian, Kapolsek Silau Kahean bersama Bhabinkamtibmas (Bripka Horas dan Bripka Dodi) melakukan penyelidikan di Nagori Tani.

Hasil penyelidikan, mereka mendapat informasi bahwa di dalam gubuk perladangan milik Rajon Purba ada gulungan kabel GSW sepanjang lebih kurang 30 meter.

“Tapi, setelah dilakukan pengintaian selama 1 jam di gubuk itu, tidak ada satu pelaku pun muncul di gubuk itu. Akhirnya pihak kepolisian setempat hanya bisa mengamankan barang bukti gulungan kabel tersebut ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rifki.

Penyelidikan tak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian melacak keberadaan Rajon Purba (pemilik gubuk perladangan) ke rumahnya. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Kemudian, Selasa (26/2/2019) sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek bersama anggotanya berhasil menemukan lagi barang bukti kabel seberat 200 kilogram dari rumah seorang penadah bernama Parno.

Parno merupakan seorang pengepul barang bekas (botot) di Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai.

Petugas lantas meringkus Parno di rumahnya. Kepada polisi, pria 40 tahun itu mengaku membeli kabel tower tersebut dari Eli Purba (30) warga Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean dan satu orang lagi tidak dikenal. Kemudian, personel mengecek keberadaan Eli Purba ke rumahnya. Namun Eli Purba tidak berada dirumah.

Sekira pukul 22.30 WIB, anggota Polsek Silau Kahean berselisih jalan dengan Eli Purba di Simpang Kenanga Nagori Tani. Saat dilakukan pengejaran, Eli Purba meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan Simpang Kenanga.

Terduga pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit. Meski pihak kepolisian melakukan pengejaran, namun tersangka sempat lolos.

Dari lokasi, petugas hanya mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna biru BK 6667 NS milik Eli Purba.

“Kami mohon pada pihak berwajib memburu pelaku dan bisa menuntaskan kasus ini dan segera meringkus pelaku serta penadahnya untuk memberikan efek jera. Sekaligus mengantisipasi berulangnya kejadian serupa,” pinta Rifki. (ila/ala)

IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Parno, seorang pengepul barang bekas (botot) diamankan di rumahnya karena ditengarai sebagai penadah kabel SUTET curian, beberapa waktu lalu.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Kasus pencurian kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kabupaten Simalungun, mulai marak. Hal ini membuat pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utata (UIP SBU) geram. Pihak PLN kemudian bekerjasama dengan polisi setempat untuk memburu pelaku.

HINGGA saat ini, satu pelaku pun belum berhasil dibekuk Polsek Silau Kahean. Manager Unit Pelaksana Proyek Jaringan Sumatera 1 (UPPJS 1) PT PLN UIP SBU, Rifki Santoso mengungkapkan kasus pencurian tersebut.

“Sabtu, 23 Februari 2019 sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi pencurian kabel SUTET di Dusun Sidiam Diam Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun,” kata Rifki, Selasa (4/3)

Material yang dicuri yaitu kabel OPGW (Opstiq Ground Wire) sepanjang 2.100 meter dan GSW (Ground Steel Wire) sepanjang 1.050 meter. Kabel-kabel itu terpasang di tower SUTET milik PLN.

“Dalam peristiwa itu, PLN menderita kerugian mencapai Rp250 juta. Kuat dugaan, pelaku nekat mencuri dengan cara memanjat tower dan memotong kabel dari atas,” tutur Rifki.

Dijelaskan Rifki, dua hari pasca kejadian, Kapolsek Silau Kahean bersama Bhabinkamtibmas (Bripka Horas dan Bripka Dodi) melakukan penyelidikan di Nagori Tani.

Hasil penyelidikan, mereka mendapat informasi bahwa di dalam gubuk perladangan milik Rajon Purba ada gulungan kabel GSW sepanjang lebih kurang 30 meter.

“Tapi, setelah dilakukan pengintaian selama 1 jam di gubuk itu, tidak ada satu pelaku pun muncul di gubuk itu. Akhirnya pihak kepolisian setempat hanya bisa mengamankan barang bukti gulungan kabel tersebut ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rifki.

Penyelidikan tak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian melacak keberadaan Rajon Purba (pemilik gubuk perladangan) ke rumahnya. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Kemudian, Selasa (26/2/2019) sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek bersama anggotanya berhasil menemukan lagi barang bukti kabel seberat 200 kilogram dari rumah seorang penadah bernama Parno.

Parno merupakan seorang pengepul barang bekas (botot) di Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai.

Petugas lantas meringkus Parno di rumahnya. Kepada polisi, pria 40 tahun itu mengaku membeli kabel tower tersebut dari Eli Purba (30) warga Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean dan satu orang lagi tidak dikenal. Kemudian, personel mengecek keberadaan Eli Purba ke rumahnya. Namun Eli Purba tidak berada dirumah.

Sekira pukul 22.30 WIB, anggota Polsek Silau Kahean berselisih jalan dengan Eli Purba di Simpang Kenanga Nagori Tani. Saat dilakukan pengejaran, Eli Purba meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan Simpang Kenanga.

Terduga pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit. Meski pihak kepolisian melakukan pengejaran, namun tersangka sempat lolos.

Dari lokasi, petugas hanya mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna biru BK 6667 NS milik Eli Purba.

“Kami mohon pada pihak berwajib memburu pelaku dan bisa menuntaskan kasus ini dan segera meringkus pelaku serta penadahnya untuk memberikan efek jera. Sekaligus mengantisipasi berulangnya kejadian serupa,” pinta Rifki. (ila/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/