BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kisah pilu dialami Juliana beru Sijabat. Dia menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum istri polisi berinisial SA.
Ini terungkap ketika puluhan emak-emak yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan modus arisan yang dilakukan oknum istri polisi, mendatangi Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai, Senin (6/3/2023).
Dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika oknum istri polisi berinisial SA mengajak Sijabat untuk ikut arisan pada akhir Mei 2020 lalu. Dia dijanjikan mendapat tarikan Rp300 ribu dari uang arisan per 15 hari yang harus disetorkan.
“Setelah saya mendapat tawaran, saya baru menerima tawaran itu di tanggal 18 Juni 2021, tapi sampai detik ini saya tidak ada menerima sepeser pun,” ujar Juliana.
Dia merasa dirugikan karena telah ikut arisan, tapi tidak pernah menikmati uang yang diiming-imingi SA. Upaya meminta pun dilakukannya.
Namun, SA diduga tidak mau mengembalikannya. Alhasil, Juliana melaporkan hal yang dialaminya ke Polres Binjai.
“Pada saat itu (buat laporan), katanya saya tidak bisa membuat laporan kalau saya sendiri. Jadi adalah pelapor bernama Juni Bangun, jadi saya dibuat sebagai saksi di laporan tersebut. Saya pernah dipanggil, saya sudah disidik. Tapi, gak juga ada apa-apa sampai sekarang,” ujar Juliana.
“Jadi maksud saya di sini gini, pas ada laporan Kak Eva Surabina br Ginting, di situ lah naik kasus tersangka ini. Jadi saya berharap kok enggak adalah kasihan tersangka ini ingin mengembalikan uang saya itu. Saya pernah meminta memohon, karena suami saya sakit, tapi dia gak mau,” sambungnya.
Dia menyatakan, SA merupakan oknum istri polisi. Sang suami berinisial NS yang berdinas di Polsek Sei Bingai Resort Binjai.
Selain Juliana, juga ada korban lain dari SA. Bahkan, kata dia, mereka juga pernah datang ke rumah SA untuk menagih pengembalian uang.
“Pernah kami datang ke rumah tersangka ini, viral juga di media sosial. Waktu itu katanya kena undang-undang ITE lah, tapi saya gak peduli, yang saya minta hak saya dan suami saya sakit pada waktu itu,” ujar Juliana.
Dia juga sempat bermohon kepada SA untuk mengembalikan uang arisan karena sangat dibutuhkan untuk biaya berobat suaminya. “Tolonglah kirimkan aku sikit uangnya kasihani aku sedikit, katanya dia lagi collaps. Gak mungkin kan tersangka sedikit aja enggak ada kasihan sama aku. Dan tersangka juga pernah bilang, recehnya duitmu itu. Mungkin dia menganggap uang segitu receh, tapi sama saya itu sangat berharga, dan saya berharap uang saya itu dikembalikan sekitar Rp17 juta,” ujar Juliana.
Juliana dan suaminya pernah hampir putus asa soal nasib uang arisanmya. “Pernah suami saya yang sudah mendiang bilang, percuma saja lapor polisi katanya. Tersangka orang polisi, dia orang hebat,” ujar Juliana.
Dalam praktiknya, SA mengawali arisan tersebut secara normal dan baik-baik saja, tidak ada kendala. “Jadi awalnya tersangka ini bagus, pernah saya narik Rp2 juta. Kami sering jumpa, tapi kok sekarang bisa gini lah tersangka itu sama ku. Jadi modus awalnya itu, dia tersangka ngasih kelancaran dulu bagi yang narik kecil, biar tertarik agar kita ikut yang besar,” ujar Juliana.
Sementara, SA telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Binjai. Penetapan tersangka terhadap oknum istri polisi yang diduga melakukan arisan bodong, berkat laporan Eva Surabina beru Ginting nomor: LP/B/273/IV/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Juga diperkuat dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor K/191/XII/2022/Reskrim pada 5 desember 2022. Penetapan tersangka kepada SA yang dilakukan penyidik diketahui pada korban, sehingga mereka mendatangi Polres Binjai.
Disebut-sebut SA juga sudah ditahan pada 2 malam belakangan ini. Namun untuk memastikan informasi ini, butuh konfirmasi yang kepada pejabat terkait di Polres Binjai.
Sayangnya, upaya konfirmasi kepada Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang belum mendapat balasan. Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana. (ted)