MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah ditetapkan tersangka oleh Poldasu, Direktur PT Duta Ayumas Persada (DAP), Tahana Djuandi alias Jimmi akan menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (6/4). Jadwal pemeriksaan pertama ini sudah disesuaikan dengan persiapan penyidik.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengatakan memang jadwal pemeriksaan Senin(6/4). Dan, Jimmy akan datang sebagai tersangka.
Kita minta yang bersangkutan kooperatif agar proses pemeriksaan berjalan lancar. “ Besok rencananya, kita lihat sajalah,”terangnya kepada Posmetro Medan (Grup Sumut Pos), Minggu(5/4)siang.
Ditanya apakah pemeriksaan pagi atau siang, Helfi menambahkan kalau soal waktunya, itu tidak masalah. Intinya tersangka diperiksa, namun, biasanya pemeriksaan berlangsung pagi. Makanya, kita pastikan besok. “Pagi atau siang, tetap kita periksa,”ucapnya.
Sebelumnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar menegaskan pemeriksaan akan dilakukan pertama terhadap Jimmy dengan status tersangka. Rencananya Jimmy akan diperiksa pada hari Senin(6/4) mendatang. Karena dia orang yang bertanggung jawab dalam produksi Saos merk Dena, Sun Flawer dan Bola Dunia.
Sembari memegang kertas hasil gelar perkara, Haydar menjelaskan dalam hasil uji laboratorium ditemukan zat berbahaya food oranye RN (C.1.N0) terkandung dalam
Saos cabe merk Dena, Sun Flawer, sambel istimewa, Bola dunia dalam kemasan plastik, dan saos cabe merk dena dalam botol, merk tersebutlah yang mengandung Zat oranye RN. Zat tersebut dinyatakan berbahaya berdasarkan permen RI 236/MEN.Kes./Per/V/85 pada poin 22, lampiran Permenkes. Dan, bila dikonsumsi, zat tersebut akan menyebabkan kanker dan kerusakan saraf. Dan dilarang dalam pasal 136/b yu pasal 75 ayat (1)b uu nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.(gib/smg/azw)