Site icon SumutPos

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 99 Kg, Tangkap Empat Tersangka

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI: Tersangka pengedar sabu yang ditangkap polisi beserta barang bukti di Mapolda Sumut, Senin (4/4).

SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 99 kilogram (Kg). Empat orang tersangka turut diamankan dari dua lokasi penangkapan di waktu berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan peredaran Narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada Sabtu (12/3) sekira pukul 00.30-04.30 WIB.

Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh. Polisi menangkap tersangka Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara, dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20Kg dan 1 unit mobil Toyota Innova hitam, dengan nomor polisi B1659 KYC,” jelas Hadi, Senin (4/4) sore.

Di lokasi penyergapan kedua, sambung Hadi, diamankan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Rida (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang, dan Dian Wahyudi (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara Aceh Tamiang.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ini, katanya, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL1067F.

“Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, tersangka Richie Juwanda dan Zulkifli ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan pada Sabtu (12/3). Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel hitam seberat 20 kg.

Dikatakannya, kedua tersangka mengaku disuruh JN, warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat 2 tas ransel, di Desa Paya Nadin, Kecamatan Madat, Aceh Timur. “Rencananya, sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp150.000. 000,” terangnya.

Hadi menuturkan, polisi terus mendalami keterangan tersangka hingga kemudian mengendus 2 unit mobil masih berada di kota Langsa, diduga satu jaringan dengan Richie Juwanda dan Zulkifli. “Salah satu mobil tersebut diduga sedang membawa narkotika jenis sabu,” terangnya.

Selanjutnya, papar Hadi, pada Sabtu (12/3) sekira pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan 1 unit mobil Innova Reborn BK1807AAK, dikemudikan tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi. “Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Kepada polisi, sebutnya, kedua tersangka mengaku sabu-sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL1067F. “Tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi mengaku hanya sebagai tim pemantau,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL1067F, namun pengemudinya mengetahui sehingga kabur ke dalam gang.

“Setelah dikejar, di dalam gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove. Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum. Para tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti,” pungkasnya. (dwi/azw)

Exit mobile version