30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Sidang Korupsi Pupuk Curah, Mantan Kabag PT BGR Divonis 8 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Satria Saputra diganjar hukuman 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pupuk curah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar, dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4).

Hakim Ketua Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Satria Saputra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.640.179.565. Dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegasnya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan merugikan keuangan negara. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU Ingan Malem Purba untuk menyatakan sikap terima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan tuntutan JPU, yang semula menuntut Satria Saputra selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.640.179.565, subsider 5 tahun penjara.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Satria Saputra diganjar hukuman 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pupuk curah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar, dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4).

Hakim Ketua Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Satria Saputra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.640.179.565. Dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegasnya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan merugikan keuangan negara. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU Ingan Malem Purba untuk menyatakan sikap terima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan tuntutan JPU, yang semula menuntut Satria Saputra selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.640.179.565, subsider 5 tahun penjara.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/