Site icon SumutPos

AKBP Raphael Sandy Dituding Tangkap Lepas Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar tudingan tangkap lepas tersangka narkoba yang dilakukan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy perlu dibuktikan kebenarannya. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kalau memang menyalahi wewenangnya, secara internal bisa diperiksa oleh Propam. Kan ada aturannya, tidak hanya pada persoalan narkoba tapi bila terbukti menyalahi wewenang akan diperiksa Propam,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Kamis (5/7).

Kata Tatan, Propam lah nantinya yang akan membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Hal itu untuk menampik berbagai tudingan miring terkait tangkap lepas. “Kalau tidak menyalahi wewenang ya tidak ada masalah. Biasa tudingan-tudingan seperti itu. Kalau memang ada anggota yang menyalahgunakan wewenang ya diproses,” jelasnya.

Bahkan, kata Tatan, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw juga menekankan kepada seluruh personel yang menyalahi wewenangnya akan diproses. “Kapolda juga sudah jelas, apabila ada anggotanya yang menyalahi akan ditindak tegas. Kalau cuma isu-isu saja ngapain ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy dituding melakukan tangkap lepas tersangka pengguna dan bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung, dari kabar tangkap lepas itu, Raphael meraup Rp500 juta untuk tiga orang tersangka pengguna narkoba.

Tak cuma itu, dia juga kabarnya menerima Rp35 juta lainnya dari seorang bandar narkoba yang juga dilepasnya pascaditangkap awal Januari 2018 kemarin. Kabarnya, uang Rp35 juta itu masih sebatas DP.

Menurut kabar empat tersangka itu dilepas Rabu 31 Januari 2018 sore berinisial, H, W dan A, atas kepemilikan selinting rokok dibalut daun ganja di Jalan Karya, Medan yang diketahui warga turunan Thionghoa. Mereka sempat ditahan selama lima hari dengan dana tebusan Rp500 juta.

Selanjutnya dikabarkan Sat Narkoba Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Raphael juga melepas bandar narkoba berinisial SB dengan kepemilikan 10 butir pil ekstasi yang juga ditangkap dari kawasan Jalan Karya, Medan dan dibebaskan Kamis 18 Januari 2018 setelah lima hari dilakukan penahanan dengan dana tebusan diduga sebesar Rp35 juta.

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membantah ada melakukan praktik tangkap lepas 4 tersangka narkotika jenis ganja setelah menerima uang sebanyak Rp500 juta.

Mendapat kabar miring itu, Raphael Sandhy Priambodo membantah mentah-mentah isu tersebut. Dia menegaskan jika pihaknya tak ada melakukan praktik tangkap lepas pengedar narkoba.

“Apa yang ditudingkan itu tidak benar. Apalagi dalam pemberitaan itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan merima uang mahar Rp500 juta, sehingga 4 pelaku berinisial H, W, A dan SB bisa menghirup udara segar alias bebas dari tahanan,” terangnya, Rabu (4/7).

Terkait tudingan tersebut, tersangka SB yang ditangkap atas kepemilikan 1.000 butir pil ekstasi dengan uang maharnya Rp35 juta, itu juga tidak benar. Dia menatang untuk mengecek berkas tersangka SB ke kejaksaan. “Tersangka SB masih ditahan dan berkasnya sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Bahkan, dirinya menegaskan, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas yang diresmikan Kapolrestabes Medan, Raphael menyebut pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. (mag-1/ila)

Exit mobile version