MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Alwashliyah Kedai Sianam Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Khairiah SPd, disidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/7). Dia didakwa melakukan korupsi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp244 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Dhipo Akhmadsyah Sembiring menguraikan dalam dakwaannya, korupsi yang dilakukan terdakwa berawal pada tahun 2018 lalu.
“Terdakwa Khairiah SPd selaku Kepala Madrasah Aliyah Alwashliyah Kedai Sianam menerima dana BOS di tahun 2018 sebesar Rp711.900.000 yang bersumber dari alokasi APBN pada Kementerian Agama tahun 2018,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Dana itu seyogianya akan dialokasikan untuk beberapa keperluan sekolah, di antaranya pengembangan perpustakaan, kegiatan untuk peserta didik baru serta kegiatan pembelajaran. Namun ternyata, dalam pelaksanaannya terdakwa menyalahgunakan alokasi dana tersebut. Termasuk biaya untuk gaji honorer juga dikurangi terdakwa dari dana BOS tersebut.
“Bahwa pembayaran tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dimana pada SPJ BOS, guru menerima honorer sebesar Rp45.000 per les/jam mengajar. Namun pada kenyataannya guru hanya menerima honor Rp15.000 per les/jam mengajar. Sehingga terjadi selisih pembayaran,” katanya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa secara melawan hukum sebagai orang yang melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Kementerian Keuangan No.190/PMK/05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan pendapatan anggaran belanja negara serta keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 451 tahun 2018 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah pada Madrasah,” urai JPU.
JPU melanjutkan, dari penyalahgunaan dana BOS tersebut juga sudah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit Inspektorat Kab. Batubara dengan kerugian sebesar Rp224.050.910.
“Dari penghitungan itu ditemukan, kekurangan pembayaran honorairum guru bulanan sebesar Rp147.780.000, kekurangan pembayaran bulanan kependidikan non guru sebesar Rp73.620.000 dan belanja barang tidak sesuai Rp22.650.910,” sebut JPU.
Atas pebuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18, ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi. (man/azw)