25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dugaan Kasus Pemerasan Tersangka Arisan Online, Propam akan Panggil Iptu Bambang

PERCUT, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) akan segera memanggil Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Percut Seituan, Iptu Bambang, sebagai saksi.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos, usai acara Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara di Lapangan Sepak Bola Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (5/7).

“Pada prinsipnya setiap pengaduan masyarakat (dumas) tentu kita terima dan melakukan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor, terkait materi laporan yang diberikan Propam,” ujarnya.

Adapun, lanjut Hadi, fungsi klarifikasi yakni untuk melihat kebenaran materi yang dilaporkan dan kebenaran apa yang disampaikan pelapor terhadap terlapor. “Kita lihat dulu hasil dari pemeriksaan atau undangan klarifikasi yang dilayangkan Propam,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Hadi mengucapkan terima kasih, karena masyarakat mengetahui perilaku seperti itu, ada laporannya melalui inspektorat dan ada di Propam.

“Prinsipnya akan dipanggil. Terkait kapan waktunya nanti akan diberitahu oleh Propam, sebab penyidik Propam yang lebih tahu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut, dengan dugaan memeras seorang Selebgram bernama Dinda Yuliana yang dilaporkan dalam kasus arisan online, Senin (4/7).

Laporan tersebut dilayangkan Dinda didampingi Pengacaranya, Joko Pranata Situmeang SH MH. “Kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang dan penyidik karena tidak profesional menjalankan tugasnya diduga memeras klien saya bernama Dinda dengan meminta uang sebesar Rp10 juta,” kata Joko.

Menurutnya, oknum penyidik itupun diduga mematok uang sebesar Rp10 juta agar perkaranya dapat diselesaikan dan tidak berlanjut hingga ke penyidikan.

Joko mengungkapkan, pada Januari 2022 silam, Iptu Bambang pernah mengajaknya bertemu di Kafe Kenzo di seputaran Jalan Pancing, Medan. Oknum perwira itu meminta Dinda segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan oleh Cici itu tidak dilanjutkan ke penyidikan. “Namun klien saya beralasan sedang tidak punya uang dan bilang di WhatsApp (WA), cuma punya uang Rp3 juta. Namun dijawab Iptu Bambang agar dilengkapi saja (Rp10 juta,red),” ungkapnya.

Penolakan itu ternyata berbuntut. Joko menerangkan selang beberapa bulan kemudian datang surat panggilan pemeriksaan terhadap Dinda dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena tidak keprofesionalan itu, kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan penyidik ke Propam Polda Sumut,” terangnya seraya berharap Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduannya tersebut.

Terpisah, Kanit Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang, saat dikonfirmasi membantah telah memeras selebgram yang dilaporkan atas kasus arisan online. “Tidak benar itu. Kasusnya lanjut dan tengah diteliti jaksa,” tegasnya. (dwi/azw)

PERCUT, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) akan segera memanggil Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Percut Seituan, Iptu Bambang, sebagai saksi.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos, usai acara Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara di Lapangan Sepak Bola Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (5/7).

“Pada prinsipnya setiap pengaduan masyarakat (dumas) tentu kita terima dan melakukan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor, terkait materi laporan yang diberikan Propam,” ujarnya.

Adapun, lanjut Hadi, fungsi klarifikasi yakni untuk melihat kebenaran materi yang dilaporkan dan kebenaran apa yang disampaikan pelapor terhadap terlapor. “Kita lihat dulu hasil dari pemeriksaan atau undangan klarifikasi yang dilayangkan Propam,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Hadi mengucapkan terima kasih, karena masyarakat mengetahui perilaku seperti itu, ada laporannya melalui inspektorat dan ada di Propam.

“Prinsipnya akan dipanggil. Terkait kapan waktunya nanti akan diberitahu oleh Propam, sebab penyidik Propam yang lebih tahu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut, dengan dugaan memeras seorang Selebgram bernama Dinda Yuliana yang dilaporkan dalam kasus arisan online, Senin (4/7).

Laporan tersebut dilayangkan Dinda didampingi Pengacaranya, Joko Pranata Situmeang SH MH. “Kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang dan penyidik karena tidak profesional menjalankan tugasnya diduga memeras klien saya bernama Dinda dengan meminta uang sebesar Rp10 juta,” kata Joko.

Menurutnya, oknum penyidik itupun diduga mematok uang sebesar Rp10 juta agar perkaranya dapat diselesaikan dan tidak berlanjut hingga ke penyidikan.

Joko mengungkapkan, pada Januari 2022 silam, Iptu Bambang pernah mengajaknya bertemu di Kafe Kenzo di seputaran Jalan Pancing, Medan. Oknum perwira itu meminta Dinda segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan oleh Cici itu tidak dilanjutkan ke penyidikan. “Namun klien saya beralasan sedang tidak punya uang dan bilang di WhatsApp (WA), cuma punya uang Rp3 juta. Namun dijawab Iptu Bambang agar dilengkapi saja (Rp10 juta,red),” ungkapnya.

Penolakan itu ternyata berbuntut. Joko menerangkan selang beberapa bulan kemudian datang surat panggilan pemeriksaan terhadap Dinda dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena tidak keprofesionalan itu, kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan penyidik ke Propam Polda Sumut,” terangnya seraya berharap Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduannya tersebut.

Terpisah, Kanit Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang, saat dikonfirmasi membantah telah memeras selebgram yang dilaporkan atas kasus arisan online. “Tidak benar itu. Kasusnya lanjut dan tengah diteliti jaksa,” tegasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/