ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Asahan menangkap tersangka pengedar sabu-sabu di Dusun IV Simpang Rambutan Desa Aekloba Kecamatan Aek Kuasan Asahan. Dalam penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti, dua bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat bruto 0,43 gram, tas, dua timbangan elektrik, uang tunai Rp160.000.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan pelaku berinisial HMS alias Fakira (36) warga Padangpulau Dusun IV Kampunglalang Desa Aekloba Kecamatan Aek Kuasan Asahan.
“Pelaku diamankan pada Senin 27 Juni 2022 pukul 22.30 Wib atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah tempat, tepatnya di perkebunan kelapa sawit menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV Simpang Rambutan Desa Aekloba,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (2/7).
Atas informasi tersebut Personel yang dipimpin langsung Kanit Idik II Ipda Wanter Simanungkalit menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku seorang diri.
Hasil interogasi kepada tersangka, Kapolres mengatakan barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial C. “Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yakni berinisial C,” pungkas perwira pangkat tiga melati ini. (dat/azw)