25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Pengedar Sabu 500 Gram, Warga Deliserdang Divonis 14 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Chairul Amin (37) warga Jalan Veteran Pasar VI, Deliserdang divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 500 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/7).

Majelis hakim diketuai M Yusrafrihardi Girsang dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Chairul Amin oleh karenanya dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas putusan tersebut, hakim memberika waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arta Rohani Sihombing, yang semula terdakwa dituntut 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 29 Maret 2022, tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal Kecamatab Labuhan Deli, Deliserdang sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian terselubung (under coverbuy). Kemudian, petugas menghubungi Rudi dan memesan sabu sebanyak 500 gram, dengan harga yang disepakatai sebesar Rp180 juta.

Sekira pukul 16.00 Wib, petugas menunggu di pinggir jalan didepan sebuah gereja. Setelah menunggu beberapa saat, sekira pukul 16.45 Wib seorang yang mengaku bernama Rudi datang menemui petugas yang menyamar.

Sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa Chairul Amin datang membawa 1 bungkusan plastik menemui petugas yang menyamar. Setelah menerima paket pesanan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap Rudi, namun diketahui telah melarikan diri. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Chairul Amin (37) warga Jalan Veteran Pasar VI, Deliserdang divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 500 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/7).

Majelis hakim diketuai M Yusrafrihardi Girsang dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Chairul Amin oleh karenanya dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas putusan tersebut, hakim memberika waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arta Rohani Sihombing, yang semula terdakwa dituntut 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 29 Maret 2022, tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal Kecamatab Labuhan Deli, Deliserdang sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian terselubung (under coverbuy). Kemudian, petugas menghubungi Rudi dan memesan sabu sebanyak 500 gram, dengan harga yang disepakatai sebesar Rp180 juta.

Sekira pukul 16.00 Wib, petugas menunggu di pinggir jalan didepan sebuah gereja. Setelah menunggu beberapa saat, sekira pukul 16.45 Wib seorang yang mengaku bernama Rudi datang menemui petugas yang menyamar.

Sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa Chairul Amin datang membawa 1 bungkusan plastik menemui petugas yang menyamar. Setelah menerima paket pesanan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap Rudi, namun diketahui telah melarikan diri. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/