26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Polisi Gadungan Peras Anggota DPRD

MEDAN Sumutpos.co-Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dit Reskrimsus Poldasu) menangkap kelompok jaringan penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten yang mengandung pornografi melalui media sosial (medsos).

Dalam penangkapan kelompok jaringan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial JN alias Abang, PB, dan RA.

Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, awalnya salah seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut telah ditipu serta diperas melalui medsos dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.

“Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun medsos tersebut,” kata MP Nainggolan kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (5/8).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan ternyata akun medsos AKBP Eligius Fernatubun ternyata bodong atau tidak benar.

“Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” paparnya.

Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD Sumut itu.

Selain itu, turut disita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Ke tiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN Sumutpos.co-Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dit Reskrimsus Poldasu) menangkap kelompok jaringan penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten yang mengandung pornografi melalui media sosial (medsos).

Dalam penangkapan kelompok jaringan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial JN alias Abang, PB, dan RA.

Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, awalnya salah seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut telah ditipu serta diperas melalui medsos dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.

“Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun medsos tersebut,” kata MP Nainggolan kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (5/8).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan ternyata akun medsos AKBP Eligius Fernatubun ternyata bodong atau tidak benar.

“Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” paparnya.

Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD Sumut itu.

Selain itu, turut disita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Ke tiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/