Site icon SumutPos

134 Kg Sabu Disita dari Dua Lokasi, Ini Barbutnya

Sebanyak 134 kg sabu disita Poldasu dari dua lokasi di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.COTim gabungan dari Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita 134 kilogram sabu dari dua lokasi di Medan.

Pengungkapan ratusan kilogram sabu ini dilakukan oleh tim gabungan itu dalam sepekan terakhir. Mereka juga meringkus dua tersangka yang menjadi kurir 134 kilogram sabu tersebut.

“Tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (5/9).

Penangkapan pertama, kata Rina dilakukan di Jalan Platina, Medan, pada Kamis (31/8) sekira pukul 03.00 wib. Saat itu, tim menangkap tersangka SPD alias Din (41). “Tersangka ini berperan sebagai kurir penerima dan penyimpan barang,” ujar Rina.

Dari lokasi penangkapan ini diamankan 134 paket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing diperkirakan seberat 1 kg.

“Narkotika itu dibagi dalam beberapa kotak. Kotak pertama berisi 32 paket. Kotak kedua berisi 59 paket, sedangkan kotak ketiga berisi 43 paket sabu-sabu,” papar Rina.

Penangkapan SPD selanjutnya dikembangkan. Tim kemudian menangkap AK alias Adek (34) warga Aceh. Dia ditangkap di Jalan Listrik, Medan pada Minggu (3/9) sekitar pukul 09.00 wib.

“Tersangka ini juga berperan sebagai kurir dari Aceh ke Medan,” beber mantan Kapolres Binjai ini. Dia menambahkan para tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mabes Polri.

“Kasusnya terus dikembangkan, para tersangka dan barang bukti juga sudah dibawa ke Jakarta,” pungkas Rina. (fir/pjs/ras)

Exit mobile version