27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Penggelap Pajak Reklame Ditahan Jaksa

ist/SUMUT POS
DITANGKAP: Mantan DPKD Deliserdang, Alboin Siagian ditangkap Tim Intel Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap terpidana korupsi pajak restoran dan reklame, Alboin Siagian. Mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Deliserdang itu ditangkap setelah dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak reklame.

Alboin ditangkap Tim Intelijen Kejatisu dan Intelijen Kejari Deliserdang di rumahnya, Jalan Pelajar, Medan, Minggu (4/11).

“Kita menangkap yang bersangkutan tadi malam sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama dua hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (5/11).

Alboin merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restoran reklame di DPKD Deliserdang. Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah, sehingga merugikan negara Rp296 juta.

Di pengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, dia menempuh upaya banding dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana penjara selama 6 bulan. Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi.

“Tersangka buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.

Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deliserdang. Selanjutnya dia dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman.

“Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman,” jelas Sumanggar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Mariono SH membenarkan pihaknya yang telah mengamankan Alboin.

“Terpidana ditangkap karena terjerat kasus korupsi penggelapan uang pajak reklame,” ujar Asep pada acara konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jalan Sudirman Lubukpakam, Senin (5/11).

Kata Asep, uang pajak reklame tersebut tidak disetor ke kas daerah. Akibat perbuatan terpidana negara dirugikan Rp296 juta. Alboin Siagian merupakan Pegawai Dinas Pendapatan Kabupaten Deliserdang. Ia tidak melakukan penyetoran pajak reklame tahun 2008 hingga 2010. (btr/ala)

ist/SUMUT POS
DITANGKAP: Mantan DPKD Deliserdang, Alboin Siagian ditangkap Tim Intel Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap terpidana korupsi pajak restoran dan reklame, Alboin Siagian. Mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Deliserdang itu ditangkap setelah dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak reklame.

Alboin ditangkap Tim Intelijen Kejatisu dan Intelijen Kejari Deliserdang di rumahnya, Jalan Pelajar, Medan, Minggu (4/11).

“Kita menangkap yang bersangkutan tadi malam sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama dua hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (5/11).

Alboin merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restoran reklame di DPKD Deliserdang. Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah, sehingga merugikan negara Rp296 juta.

Di pengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, dia menempuh upaya banding dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana penjara selama 6 bulan. Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi.

“Tersangka buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.

Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deliserdang. Selanjutnya dia dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman.

“Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman,” jelas Sumanggar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Mariono SH membenarkan pihaknya yang telah mengamankan Alboin.

“Terpidana ditangkap karena terjerat kasus korupsi penggelapan uang pajak reklame,” ujar Asep pada acara konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jalan Sudirman Lubukpakam, Senin (5/11).

Kata Asep, uang pajak reklame tersebut tidak disetor ke kas daerah. Akibat perbuatan terpidana negara dirugikan Rp296 juta. Alboin Siagian merupakan Pegawai Dinas Pendapatan Kabupaten Deliserdang. Ia tidak melakukan penyetoran pajak reklame tahun 2008 hingga 2010. (btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/