26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD 2011, Kejari Binjai Dituding Tebang Pilih

TEDDY/SUMUT POS
TEBANG PILIH: Massa dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berorasi meminta Kejari Binjai tidak tebang pilih dalam menahan tersangka korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun anggaran 2011, Senin (5/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai didesak untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun anggaran 2011. Desakan itu datang dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi yang menggreduk Gedung Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Senin (5/11).

“KAMI menuntut terkait kasus korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan yang sudah ditetapkan 11 tersangka oleh Kejari Binjai agar perkara tersebut tuntas,” ujar Kordinator Aksi, Muslim Hidayat.

Dia juga menuding Kejari Binjai tebang pilih. Pasalnya, Kejari Binjai hanya melakukan penahanan terhadap seorang tersangka saja, yakni Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.“Kenapa baru satu tersangka yang ditahan karena yang lainnya alasan kooperatif,” serunya menggunakan pengeras suara.

Karenanya, massa meminta agar 11 tersangka dapat ditahan. Sebab, jika Kejari Binjai tidak melakukan penahanan, dinilai tidak dapat memberikan pelayanan prima kepada publik.

“Katanya negara kita negara hukum, tapi seolah-olah tidak ada hukum di negara ini. Kita tahu 11 tersangka ini merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara). Bagaimana bisa seorang ASN yang sudah ditetapkan tersangka masih dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sangat miris saya kira,” ujarnya.

Jika Kejari Binjai tak kunjung melakukan penahanan, dia mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi. “Kalau aksi ini belum ditanggapi, dipastikan kita datang dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,” ujarnya.

Muslim juga meminta Wali Kota Binjai, HM Idaham segera pecat seluruh ASN yang ditetapkan tersangka. “Saya kira karena yang berwenang dalam hal ini Wali Kota, kami minta Wali Kota Binjai segera pecat mereka,” tandasnya.

Diketahui, 11 tersangka yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka yang menyandung status tersangka.

Yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, Ismail Ginting. Tersangka ini juga pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Tahap kedua yang ditetapkan tersangka ada delapan. Masing-masing, Ketua Panitia Pengadaan Lelang, Joni Maruli; Sekretaris Arapenta Bangun dan Anggota Hendra Sihotang.

Kemudian dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni Olivia Agustina, Erinal Nasution dan Rosmiani merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik. Selain itu ada Rahmat Soleh, ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ahmad Rizal ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai.

Dari 11 tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Dodi Asmara yang kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
TEBANG PILIH: Massa dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berorasi meminta Kejari Binjai tidak tebang pilih dalam menahan tersangka korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun anggaran 2011, Senin (5/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai didesak untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun anggaran 2011. Desakan itu datang dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi yang menggreduk Gedung Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Senin (5/11).

“KAMI menuntut terkait kasus korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan yang sudah ditetapkan 11 tersangka oleh Kejari Binjai agar perkara tersebut tuntas,” ujar Kordinator Aksi, Muslim Hidayat.

Dia juga menuding Kejari Binjai tebang pilih. Pasalnya, Kejari Binjai hanya melakukan penahanan terhadap seorang tersangka saja, yakni Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.“Kenapa baru satu tersangka yang ditahan karena yang lainnya alasan kooperatif,” serunya menggunakan pengeras suara.

Karenanya, massa meminta agar 11 tersangka dapat ditahan. Sebab, jika Kejari Binjai tidak melakukan penahanan, dinilai tidak dapat memberikan pelayanan prima kepada publik.

“Katanya negara kita negara hukum, tapi seolah-olah tidak ada hukum di negara ini. Kita tahu 11 tersangka ini merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara). Bagaimana bisa seorang ASN yang sudah ditetapkan tersangka masih dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sangat miris saya kira,” ujarnya.

Jika Kejari Binjai tak kunjung melakukan penahanan, dia mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi. “Kalau aksi ini belum ditanggapi, dipastikan kita datang dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,” ujarnya.

Muslim juga meminta Wali Kota Binjai, HM Idaham segera pecat seluruh ASN yang ditetapkan tersangka. “Saya kira karena yang berwenang dalam hal ini Wali Kota, kami minta Wali Kota Binjai segera pecat mereka,” tandasnya.

Diketahui, 11 tersangka yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka yang menyandung status tersangka.

Yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, Ismail Ginting. Tersangka ini juga pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Tahap kedua yang ditetapkan tersangka ada delapan. Masing-masing, Ketua Panitia Pengadaan Lelang, Joni Maruli; Sekretaris Arapenta Bangun dan Anggota Hendra Sihotang.

Kemudian dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni Olivia Agustina, Erinal Nasution dan Rosmiani merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik. Selain itu ada Rahmat Soleh, ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ahmad Rizal ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai.

Dari 11 tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Dodi Asmara yang kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/