32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Jual Kosmetik Ilegal, Noveria Terancam Penjara 15 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Noveria Erba Natalia (38) terancam dihukum 15 tahun penjara. Pasalnya, warga Jalan Jamin Ginting Medan itu didakwa telah menjual kosmetik Ilegal bermerek Tabita. Hal itu terungkap dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11).

KOSMETIK ILEGAL: Noveria Erba Natalia, terdakwa penjual kosmetik ilegal menjalani sidang, Kamis (5/11).
KOSMETIK ILEGAL: Noveria Erba Natalia, terdakwa penjual kosmetik ilegal menjalani sidang, Kamis (5/11).

Sidang yang beragendakan saksi sekaligus keterangan terdakwa ini menghadirkan seorang saksi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aulia Citra Dewi, sekaligus Ahli Kesehatan Hendria Febria Ningsi.

“Selain izin edar, kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya bila digunakan pak hakim,” ujar saksi di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Dalam kesaksian ahli Hendria Febria Ningsi, menjelaskan dalam edar kosmetik, harus memiliki tes pramarket dan posmarket. “Dimana pra market itu pengecekan sebelum diedarkan, sedangkan pos market setelah diedarkan,” jelasnya.

Hendria menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin keduanya. Sedangkan dalam keterangan terdakwa, mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa barang yang dijualnya tersebut berbahaya dan tidak memiliki izin edar. “Saya tidak tau pak, saya hanya menjualnya,” ungkapnya.

Sementara saat dicecar hakim, dia mengaku membeli kosmetik itu dari salah satu toko online di media sosial. Hakim menegaskan, terdakwa tidak berhati-hati dan dapat membahayakan orang lain.

“Kamu tau, orang pakai itu bisa bengkak-bengkak mukanya? Kamu malah jual,” tegasnya, sembari menutup persidangan yang akan dilanjutkan pada pekan depan dalam agenda tuntutan.

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, perkara ini bermula dari pihak BPOM Medan, mendapat informasi bahwa terdakwa menjual/mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dirumah terdakwa.

Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, saksi dari BBPOM Medan, melakukan pemeriksaan terhadap rumah tinggal terdakwa Noveria Erba Natalia di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan dan menemukan produk kosmetik di dalam kamar.

Bahan baku dan botol kosong di dalam gudang dan tas Tabita di dapur luar. Bahwa Produk kosmetika yang ditemukan terdiri dari 30 jenis barang bukti jenis bedak, cream, buku, maupun barang bukti transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Pasal 62 (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (man/dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Noveria Erba Natalia (38) terancam dihukum 15 tahun penjara. Pasalnya, warga Jalan Jamin Ginting Medan itu didakwa telah menjual kosmetik Ilegal bermerek Tabita. Hal itu terungkap dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11).

KOSMETIK ILEGAL: Noveria Erba Natalia, terdakwa penjual kosmetik ilegal menjalani sidang, Kamis (5/11).
KOSMETIK ILEGAL: Noveria Erba Natalia, terdakwa penjual kosmetik ilegal menjalani sidang, Kamis (5/11).

Sidang yang beragendakan saksi sekaligus keterangan terdakwa ini menghadirkan seorang saksi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aulia Citra Dewi, sekaligus Ahli Kesehatan Hendria Febria Ningsi.

“Selain izin edar, kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya bila digunakan pak hakim,” ujar saksi di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Dalam kesaksian ahli Hendria Febria Ningsi, menjelaskan dalam edar kosmetik, harus memiliki tes pramarket dan posmarket. “Dimana pra market itu pengecekan sebelum diedarkan, sedangkan pos market setelah diedarkan,” jelasnya.

Hendria menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin keduanya. Sedangkan dalam keterangan terdakwa, mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa barang yang dijualnya tersebut berbahaya dan tidak memiliki izin edar. “Saya tidak tau pak, saya hanya menjualnya,” ungkapnya.

Sementara saat dicecar hakim, dia mengaku membeli kosmetik itu dari salah satu toko online di media sosial. Hakim menegaskan, terdakwa tidak berhati-hati dan dapat membahayakan orang lain.

“Kamu tau, orang pakai itu bisa bengkak-bengkak mukanya? Kamu malah jual,” tegasnya, sembari menutup persidangan yang akan dilanjutkan pada pekan depan dalam agenda tuntutan.

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, perkara ini bermula dari pihak BPOM Medan, mendapat informasi bahwa terdakwa menjual/mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dirumah terdakwa.

Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, saksi dari BBPOM Medan, melakukan pemeriksaan terhadap rumah tinggal terdakwa Noveria Erba Natalia di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan dan menemukan produk kosmetik di dalam kamar.

Bahan baku dan botol kosong di dalam gudang dan tas Tabita di dapur luar. Bahwa Produk kosmetika yang ditemukan terdiri dari 30 jenis barang bukti jenis bedak, cream, buku, maupun barang bukti transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Pasal 62 (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (man/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/