27 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Pengedar dan Pemakai Sabu Diciduk

Pengedar dan Pemakai Sabu Diciduk

BERASTAGI, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsekta Berastagi, mengamankan dua orang pemakai narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (5/1) malam. Keduanya ditangkap di sebuah penginapan, di Desa Jaranguda, Jalan Jaranguda, Berastagi.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J Munthe mengatakan, kedua pelaku bernama Asma Riza Kaban (54) dan Ilham Anas (30). Menurut Munthe, Asma merupakan pengedar.

Sebab, saat diinterogasi, Ilham mengaku mendapatkan sabu dari Asma. “Keduanya berhasil kita amankan di sebuah penginapan, sekira pukul 22.00 tadi malam. Saat kita tanyai, ternyata sorenya si Ilham mendapatkan narkoba dari si Asma,” ujar Munthe, Minggu (6/1).

Diungkap Munthe, Asma sempat membuang barang bukti sabu ke dalam bak mandi ketika polisi melakukan penggerebekan. Saat ditanyai personel, Asma mengaku sedang buang air kecil.

Saat diperiksa, ternyata botol plastik dengan ukuran kecil itu, berisikan enam paket sabu. “Pas kita grebek, salah satunya lari ke kamar mandi, alasannya buang air kecil. Kelihatan juga dia membuang botol itu ke bak mandi,” katanya.

Munthe kembali menjelaskan, ketika personel memerintahkan pelaku untuk mengambil botol tersebut tersangka menolaknya.  Pelaku juga berkilah kalau botol yang berisikan paket sabu tersebut bukanlah miliknya.

Untuk keperluan pengembangan, keduanya langsung dibawa ke Mapolsekta. Dari tangan keduanya, didapati tujuh paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu sebanyak Rp4.530.000 dan 1 unit botol kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Saat ini, kasus keduanya telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Tanah Karo. Keduanya akan dijerat dengan pasal 112 subsider 111 subsider 114, undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun hingga 15 tahun penjara.(bbs/trm/ala) 

Pengedar dan Pemakai Sabu Diciduk

BERASTAGI, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsekta Berastagi, mengamankan dua orang pemakai narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (5/1) malam. Keduanya ditangkap di sebuah penginapan, di Desa Jaranguda, Jalan Jaranguda, Berastagi.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J Munthe mengatakan, kedua pelaku bernama Asma Riza Kaban (54) dan Ilham Anas (30). Menurut Munthe, Asma merupakan pengedar.

Sebab, saat diinterogasi, Ilham mengaku mendapatkan sabu dari Asma. “Keduanya berhasil kita amankan di sebuah penginapan, sekira pukul 22.00 tadi malam. Saat kita tanyai, ternyata sorenya si Ilham mendapatkan narkoba dari si Asma,” ujar Munthe, Minggu (6/1).

Diungkap Munthe, Asma sempat membuang barang bukti sabu ke dalam bak mandi ketika polisi melakukan penggerebekan. Saat ditanyai personel, Asma mengaku sedang buang air kecil.

Saat diperiksa, ternyata botol plastik dengan ukuran kecil itu, berisikan enam paket sabu. “Pas kita grebek, salah satunya lari ke kamar mandi, alasannya buang air kecil. Kelihatan juga dia membuang botol itu ke bak mandi,” katanya.

Munthe kembali menjelaskan, ketika personel memerintahkan pelaku untuk mengambil botol tersebut tersangka menolaknya.  Pelaku juga berkilah kalau botol yang berisikan paket sabu tersebut bukanlah miliknya.

Untuk keperluan pengembangan, keduanya langsung dibawa ke Mapolsekta. Dari tangan keduanya, didapati tujuh paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu sebanyak Rp4.530.000 dan 1 unit botol kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Saat ini, kasus keduanya telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Tanah Karo. Keduanya akan dijerat dengan pasal 112 subsider 111 subsider 114, undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun hingga 15 tahun penjara.(bbs/trm/ala) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/