25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Curi Besi Milik PT Waskita, Polsek Rambutan Ringkus 3 Pelaku

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kepergok saat melakukan aksi pencurian pipa besi hollow milik PT Waskita, 3 pemuda ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Rambutan, Kota Tebingtinggi. Kini ketiga pemuda tersebut, telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

AMANKAN: Ketiga pelaku pencurian beserta barang bukti pipa besi milik PT Waskita, diamankan di Polsek Rambutan.SOPIAN/SUMUT POS.
AMANKAN: Ketiga pelaku pencurian beserta barang bukti pipa besi milik PT Waskita, diamankan di Polsek Rambutan.SOPIAN/SUMUT POS.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir, melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Selasa (5/1) siang, membenarkan adanya kejadian pencurian besi di PT Waskita, yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Josua mengatakan, ketiga pelaku, yakni ASH alias Ari (24), PM alias Manto (20), dan DR alias Dipa (19), merupakan buruh harian lepas (BHL) dan sama-sama tinggal di Jalan Demokrasi, Lingkungan 5, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Dari tangan ketiga pemuda yang ditangkap pada Sabtu (2/1) pagi, sekira pukul 11.00 WIB itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 potong pipa besi hollow sepanjang 6 meter, beserta 2 unit sepeda motor, Suzuki FU BK 3672 NAK warna hitam, dan Yamaha Mio BK 4246 IM warna putih.

Penangkapan ketiga pelaku, menurut Josua, berawal ketika petugas keamanan PT Waskita, Agung Pratama, warga Jalan Lorong Padang Kubik, Desa Buayan Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar itu, melakukan patroli di sekitar perusahaan pada Sabtu (2/1) dini hari, sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu, dia memergoki ketiga pelaku sedang beraksi melakukan pencurian, dan berhasil membawa 3 potong pipa besi hollow milik PT Waskita. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan yang kemudian diteruskan ke pihak Polsek Rambutan.

“Usai menerima laporan, unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan. Dan selang beberapa jam kemudian, ketiga pelaku berhasil dibekuk dari kediamannya. Akibat kejadian ini pihak PT W,askita mengaku mengalami kerugian mencapai Rp5 juta,” beber Josua.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kepergok saat melakukan aksi pencurian pipa besi hollow milik PT Waskita, 3 pemuda ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Rambutan, Kota Tebingtinggi. Kini ketiga pemuda tersebut, telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

AMANKAN: Ketiga pelaku pencurian beserta barang bukti pipa besi milik PT Waskita, diamankan di Polsek Rambutan.SOPIAN/SUMUT POS.
AMANKAN: Ketiga pelaku pencurian beserta barang bukti pipa besi milik PT Waskita, diamankan di Polsek Rambutan.SOPIAN/SUMUT POS.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir, melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Selasa (5/1) siang, membenarkan adanya kejadian pencurian besi di PT Waskita, yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Josua mengatakan, ketiga pelaku, yakni ASH alias Ari (24), PM alias Manto (20), dan DR alias Dipa (19), merupakan buruh harian lepas (BHL) dan sama-sama tinggal di Jalan Demokrasi, Lingkungan 5, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Dari tangan ketiga pemuda yang ditangkap pada Sabtu (2/1) pagi, sekira pukul 11.00 WIB itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 potong pipa besi hollow sepanjang 6 meter, beserta 2 unit sepeda motor, Suzuki FU BK 3672 NAK warna hitam, dan Yamaha Mio BK 4246 IM warna putih.

Penangkapan ketiga pelaku, menurut Josua, berawal ketika petugas keamanan PT Waskita, Agung Pratama, warga Jalan Lorong Padang Kubik, Desa Buayan Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar itu, melakukan patroli di sekitar perusahaan pada Sabtu (2/1) dini hari, sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu, dia memergoki ketiga pelaku sedang beraksi melakukan pencurian, dan berhasil membawa 3 potong pipa besi hollow milik PT Waskita. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan yang kemudian diteruskan ke pihak Polsek Rambutan.

“Usai menerima laporan, unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan. Dan selang beberapa jam kemudian, ketiga pelaku berhasil dibekuk dari kediamannya. Akibat kejadian ini pihak PT W,askita mengaku mengalami kerugian mencapai Rp5 juta,” beber Josua.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/