32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Direktur PT TPI Dirikan Koperasi Ilegal, Gelapkan Uang Nasabah Puluhan Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Timur Property Investindo (TPI), The Antonius Fregianto alias Egi (51), disidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1). Warga Jalan Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ini, didakwa atas kasus penggelapan uang berkedok koperasi.

SIDANG: The Antonius Fregianto alias Egi, terdakwa kasus penggelapan uang, saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: The Antonius Fregianto alias Egi, terdakwa kasus penggelapan uang, saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).AGUSMAN/SUMUT POS.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, sekira 2015 lalu, terdakwa Antonius diperkenalkan oleh rekan terdakwa dengan saksi Erwin Soeyanto, membicarakan prospek bisnis property.

“Dalam pertemuan saksi Erwin Soeyanto, Erik Harjono, dan terdakwa Antonius di Gedung East Tower, Lantai 42, Jakarta Selatan, mereka sepakat membentuk koperasi untuk mengumpulkan dana atau mendapatkan dana dari masyarakat,” ungkap Anita di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Lebih lanjut, Anita menjelaskan, pada 12 Mei 2015, berdasar Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Wita Soemarjono, didirikanlah PT Timur Property Investindo (TPI) oleh saksi Erwin Soeyanto, saksi Erik Harjono, dan terdakwa.

“Pada 4 April 2016, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erwin Soeyanto dan saksi Erik Harjono, mendirikan Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia, sebagaimana Akta Pendirian Koperasi Jasa Timur Pratama Inonesia Nomor: 12 tertanggal 4 April 2016 di hadapan notaris Rijul Sudarmadi,” bebernya.

Kemudian, pada Februari 2016, saksi Erwin Soeyanto menyewa gedung Forum Nine di Jalan Imam Bonjol Medan, dengan maksud membuka Kantor Perwakilan Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia. Sampai akhirnya pada sekira Maret 2016, saksi korban Amelia Kosasih yang sudah mengenal saksi Nelly, yang sebelumnya bekerja sebagai Branch Manager Bank Danamon Medan, menawarkan investasi yang sangat menguntungkan.

“Atas tawaran dari saksi Nelly tersebut, saksi korban Amelia Kosasi, lalu menyimpan dana awal di Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia sebesar Rp1 miliar,” tutur Anita.

Sampai pada Mei 2020, saksi korban Amelia Kosasih, sudah menyimpan dana ke rekening Koperasi Jasa Timur Pratama/Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia capai Rp20.219.383.728. Begitu juga dengan saksi Darius Afrizal Syahputra, sudah menyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia terhitung sejak September 2016 hingga September 2019, senilai Rp5 miliar.

Namun, terdakwa atas inisiatifnya mengubah nama dari Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia menjadi Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia pada 19 Juli 2018. Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh dana yang tersimpan di rekening BCA ke PT TPI, dan sepengetahuan saksi Erik Harjono dan saksi Erwin Soeyanto selaku Komisaris PT TPI.

“Pengiriman atau pengalihan dana tersebut, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari masyarakat yang menyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia,” tegas Anita.

Ternyata, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erik Harjono dan saksi Erwin Soeyanto, tidak ada memiliki izin usaha (ilegal) dalam kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia. Akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur PT TPI bersama-sama dengan saksi Erwin Soeyanto dan saksi Erik Harjono selaku Komisaris, mengakibatkan Amelia Kosasih dan Darius Afrizal Syahputra merugi miliaran rupiah.

“Perbuatan terdakwa diamcam Pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU No 10 Tahun 1998, tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992, tentang Perbankan, dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Anita. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Timur Property Investindo (TPI), The Antonius Fregianto alias Egi (51), disidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1). Warga Jalan Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ini, didakwa atas kasus penggelapan uang berkedok koperasi.

SIDANG: The Antonius Fregianto alias Egi, terdakwa kasus penggelapan uang, saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: The Antonius Fregianto alias Egi, terdakwa kasus penggelapan uang, saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).AGUSMAN/SUMUT POS.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, sekira 2015 lalu, terdakwa Antonius diperkenalkan oleh rekan terdakwa dengan saksi Erwin Soeyanto, membicarakan prospek bisnis property.

“Dalam pertemuan saksi Erwin Soeyanto, Erik Harjono, dan terdakwa Antonius di Gedung East Tower, Lantai 42, Jakarta Selatan, mereka sepakat membentuk koperasi untuk mengumpulkan dana atau mendapatkan dana dari masyarakat,” ungkap Anita di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Lebih lanjut, Anita menjelaskan, pada 12 Mei 2015, berdasar Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Wita Soemarjono, didirikanlah PT Timur Property Investindo (TPI) oleh saksi Erwin Soeyanto, saksi Erik Harjono, dan terdakwa.

“Pada 4 April 2016, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erwin Soeyanto dan saksi Erik Harjono, mendirikan Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia, sebagaimana Akta Pendirian Koperasi Jasa Timur Pratama Inonesia Nomor: 12 tertanggal 4 April 2016 di hadapan notaris Rijul Sudarmadi,” bebernya.

Kemudian, pada Februari 2016, saksi Erwin Soeyanto menyewa gedung Forum Nine di Jalan Imam Bonjol Medan, dengan maksud membuka Kantor Perwakilan Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia. Sampai akhirnya pada sekira Maret 2016, saksi korban Amelia Kosasih yang sudah mengenal saksi Nelly, yang sebelumnya bekerja sebagai Branch Manager Bank Danamon Medan, menawarkan investasi yang sangat menguntungkan.

“Atas tawaran dari saksi Nelly tersebut, saksi korban Amelia Kosasi, lalu menyimpan dana awal di Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia sebesar Rp1 miliar,” tutur Anita.

Sampai pada Mei 2020, saksi korban Amelia Kosasih, sudah menyimpan dana ke rekening Koperasi Jasa Timur Pratama/Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia capai Rp20.219.383.728. Begitu juga dengan saksi Darius Afrizal Syahputra, sudah menyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia terhitung sejak September 2016 hingga September 2019, senilai Rp5 miliar.

Namun, terdakwa atas inisiatifnya mengubah nama dari Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia menjadi Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia pada 19 Juli 2018. Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh dana yang tersimpan di rekening BCA ke PT TPI, dan sepengetahuan saksi Erik Harjono dan saksi Erwin Soeyanto selaku Komisaris PT TPI.

“Pengiriman atau pengalihan dana tersebut, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari masyarakat yang menyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia,” tegas Anita.

Ternyata, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erik Harjono dan saksi Erwin Soeyanto, tidak ada memiliki izin usaha (ilegal) dalam kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia. Akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur PT TPI bersama-sama dengan saksi Erwin Soeyanto dan saksi Erik Harjono selaku Komisaris, mengakibatkan Amelia Kosasih dan Darius Afrizal Syahputra merugi miliaran rupiah.

“Perbuatan terdakwa diamcam Pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU No 10 Tahun 1998, tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992, tentang Perbankan, dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Anita. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/