Site icon SumutPos

Tolak Galian C, Warga Malah Dipidana

BAMBANG/SUMUT POS
AKSI: Ratusan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat menuntut keadilan terhadap rekan mereka yang ditahan karena memerotes galian C, Rabu (6/2).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat mulai emosi. Mereka ‘menduduki’ Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (6/2) siang. Massa meminta keadilan bagi rekan mereka, Sopian (45) yang dipidana karena menolak galian C.

MENGENDARAI tiga unit truk dan sebuah mobil pribadi, ratusan masyarakat membawa beberapa spanduk dengan bertuliskan “Basmi Mafia Hukum”.

Selain itu, spanduk yang terbuat dari kain putih ini bertuliskan “Pak Hakim Stop Kriminalisasi” dan juga bertuliskan “Pak Hakim, Kami Butuh Keadilan dan Bebaskan Sopian”.

Selain memberikan dukungan moril, aksi massa merupakan bentuk kekecewaan penegakan hukum. Sebab, selama ini mereka merasa dizolimi oleh Edi Surahman, pengusaha galian C.

Sidang yang sudah 4 kali digelar ini, sempat tertunda dan hampir membuat situasi ricuh. Beberapa warga mulai terpancing emosi.

Sebab, sidang yang semestinya diagendakan berlangsung pukul 13.00 WIB belum juga digelar.

Hingga pukul 16.00 WIB, barulah perwakilan dari PN mengatakan kalau sidang diundur. Mendengar pemberitahuan itu, beberapa masyarakat yang menunggu panik dan sempat berteriak.

Beruntung, warga yang emosi dapat ditenangkan rekan lain. Sehingga situasi berjalan kondusif dan masyarakat kembali dengan tertib tanpa pengawalan polisi.

Dian Pramana (35), salah satu masyarakat mengatakan, tidak tahu harus berbuat apa dan harus mengadu kemana lagi. Mereka juga bingung, kenapa mereka yang mengadu malah mereka menjadi terpidana.

“Kami tidak tahu harus mengaduh kemana lagi, kami yang buat laporan, kenapa kami pulak yang dikriminalisasi dan rekan kami Sopian, sampai dipidanakan Edi Surahman,” kata Dian Pramana membuka obrolan di PN Stabat, Jalan Peroklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (6/2).

Selain menggelar aksi di PN Stabat beberapa kali, mereka juga sudah pernah membuat aksi di Poldasu untuk meminta keadilan. Sayang, sejauh ini belum ada jawaban memuaskan dan mereka juga sudah mengambil tindakan hukum.

“Hukum di negara kita ini seperti paku ya bang??? Tajamnya cuma ke bawah saja, namun tumpul ke atas,” lirih dia diamini ratusan masyarakat disana.

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari tindakan pengusaha galian C, Edi Surahman. Pria yang disebut-sebut memiliki kenalan oknum-oknum penegak hukum dan pemerintahan di Kabupaten Langkat ini, ingin menguasai lahan masyarakat.

Tanah masyarakat dengan lebar 3 meter dan panjang mencapai sekitar 1 kilometer, ingin dijadikan jalan pintas mobil truk galian C miliknya.

Namun, masyarakat tidak ingin memberikan lahan yang notabene merupakan tempat mereka mencari nafkah.

“Mata pencarian kami cuma beladang bang. Selain sawit dan karet, kami juga menanam padi. Tapi lahan kami malah mau diambil dengan ganti rugi yang tidak sesuai. Manalah kami terima,” tutur Dian

“Ya kami tolak mentah-mentah tawaran itu. Saat itu, Sopian lah orang yang memiliki pendidikan dan kami mempercayai masalah ini ke dia, agar lahan kami tidak direbut Edi Suherman,” sambungnya.

Sayang, saat Sopian memasukan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat sekitar bulan Mei tahun 2018, serangan malah berbalik arah.

Kasus yang ditangani Kanit Tipiter Iptu Bram Chandra SH, malah mempidanakan Sopian.

“Kami juga nggak tahu, katanya yang kami laporkan (Edi Suherman) juga membuat laporan ke Polres Langkat dengan delik aduan Sopian telah melakukan fitnah dan membuat pengaduan bohong,” pungkas Dian sembari disambut teriak masyarakat yang ingin keadilan. (bam/ala)

Exit mobile version