Site icon SumutPos

Banding di PT Kandas, Hukuman Tiga Koruptor di Nias Barat Diperberat

istimewa VONIS: Sidang vonis tiga terdakwa yang terlibat dalam korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, Kabupaten Nias Barat di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Hukuman koruptor pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016, diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mantan kapala desa (kades) dan Ketua Komite Sekolah, Edison Daeli alias Ama Berta 8 tahun penjara.

Putusan ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, tanggal 2 Agustus 2021, yang dimohonkan banding sekedar pidana pokok yaitu pidana badan dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Majelis hakim banding diketuai Linton Sirait SH MH dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun, denda Rp400 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (6/3).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum terdakwa tidak membayar membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.

Selain Edison, terdakwa lainnya yakni Sekretaris Komite Pembangunan Unit Sekolah Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Bendahara Komite Marlina Daeli alias Ina Indri juga dijatuhi hukuman yang sama. Bedanya, kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Medan, ketiga terdakwa dihukum masing-masing 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, pada 3 Agustus 2021. Kemudian, untuk terdakwa Edison Daeli dibebankan membayar uang pengganti dengan jumlah dan subsider hukuman yang sama.

Diketahui, terdakwa Edison dalam perkara ini, ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak sendirian tetapi melibatkan saksi Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

Jaksa menjelaskan, perkiraan di Bulan April 2016 hingga Mei 2017 pembangunan sekolah itu dilaksanakan. Namun ternyata, pembangunan sekolah tidak melibatkan pihak-pihak terkait. Yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016.

Tak hanya itu, ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah, ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis dan terdakwa tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.

Kemudian, dari Surat Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Ketua Komite Pembangunan USB SLB Negeri Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Meubelair untuk Pembangunan USB SLB tahun 2016 Nomor: 038/D6.3/KU/2016 tanggal 13 Mei 2016, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sehingga atas temuan-temuan itu, terdakwa telah terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Hal itu, katanya diperkuat berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.083.708.934,00.

(man/azw)

Exit mobile version