26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Penjual dan Penadah Alkes FKG USU Ditangkap

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu (baju orange) memperlihatkan barang bukti dan tersangka hasil pencurian di Lab USU di amankan di Mapolsek Medan Baru, Minggu (6/4).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu (baju orange) memperlihatkan barang bukti dan tersangka hasil pencurian di Lab USU di amankan di Mapolsek Medan Baru, Minggu (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Lima pelaku penjualan alat kesehatan (Alkes) milik Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Sumatera Utara (USU) diringkus petugas Polsek Medan Baru, kemarin (4/6). Kelima orang tersebut dibekuk dari waktu dan tempat yang terpisah.

Kelima pelaku di antaranya Sony Sahputra (40) warga Jalan Ayahanda/ Belanga Noomor 12 Kecamatan Medan Petisah dan Prayitno (47) warga Jalan Luku I Nomor 12-B Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Sony adalah Pegawai negeri Sipil (PNS) Administrasi FKG USU sedangkan Prayitno merupakan PNS Satpam FKG USU.

Kemudian, Muhammad Shehol (37) warga Jalan Cinta Karya Gang Agung No. 5 Polonia, Rasyid (38) warga Jalan Roso Gang Melati, Marindal dan Sugito (51) warga Jalan Lestari Dusun IV Kelurahan Mekarsari, Delitua. Ketiga orang ini merupakan penadah Alkes tersebut yang membuka usaha reparasi gigi.

Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Alexander Piliang dalam keterangan pers di kantornya, Minggu (4/6) siang mengatakan, penangkapan terhadap kelima pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dari pihak FKG USU yang melaporkan adanya kehilangan 4 unit dental (kursi gigi) di dalam gudang FKG USU pada 20 Februari 2014 lalu.

“Dari keterangan tersangka Sony, alkes milik FKG USU tersebut diambil sejak Mei 2013 lalu sebanyak 2 unit bersama Prayitno dan Adi (tukang parkir) yang masih diburon. Kemudian, pada 9 Februari 2014 Sony dan Adi kembali mengambil 2 unit kursi gigi itu. Mereka mengambil dengan cara mencabut engsel gembok pintu gudang lalu mengangkatnya ke dalam mobil yang disewa,” ungkap Nasrun. “Mereka beraksi di saat pada hari libur,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, 4 Alkes tersebut dijual pelaku kepada tiga penadah (Shehol, Rasyid dan Sugito). Mereka menjualnya secara bertahap dengan harga bervariasi mulai dari Rp3,8 juta hingga Rp4,7 juta. “Untuk kerugiannya diperkirakan mencapai Rp400 juta,” bebernya.

Ditanya apakah pelaku bekerja sama dengan pimpinan atau dekan FKG USU, Nasrun membantah. “Tidak ada dekan atau pimpinan FKG USU terlibat. Justru penangkapan ini berdasarkan laporan dari dari dekan FKG USU tersebut. Mereka melakukan aksi ini hanya ulahnya sendiri yang ingin mencari uang tambahan,” jawab mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, satu orang pelaku bernama Adi yang bekerja sebagai tukang parkir masih dalam pengejaran polisi. “Kelima pelaku ini akan kita persangkakan Pasal 363 Junto 55 Subsider 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (mag-8/azw)

 

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu (baju orange) memperlihatkan barang bukti dan tersangka hasil pencurian di Lab USU di amankan di Mapolsek Medan Baru, Minggu (6/4).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu (baju orange) memperlihatkan barang bukti dan tersangka hasil pencurian di Lab USU di amankan di Mapolsek Medan Baru, Minggu (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Lima pelaku penjualan alat kesehatan (Alkes) milik Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Sumatera Utara (USU) diringkus petugas Polsek Medan Baru, kemarin (4/6). Kelima orang tersebut dibekuk dari waktu dan tempat yang terpisah.

Kelima pelaku di antaranya Sony Sahputra (40) warga Jalan Ayahanda/ Belanga Noomor 12 Kecamatan Medan Petisah dan Prayitno (47) warga Jalan Luku I Nomor 12-B Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Sony adalah Pegawai negeri Sipil (PNS) Administrasi FKG USU sedangkan Prayitno merupakan PNS Satpam FKG USU.

Kemudian, Muhammad Shehol (37) warga Jalan Cinta Karya Gang Agung No. 5 Polonia, Rasyid (38) warga Jalan Roso Gang Melati, Marindal dan Sugito (51) warga Jalan Lestari Dusun IV Kelurahan Mekarsari, Delitua. Ketiga orang ini merupakan penadah Alkes tersebut yang membuka usaha reparasi gigi.

Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Alexander Piliang dalam keterangan pers di kantornya, Minggu (4/6) siang mengatakan, penangkapan terhadap kelima pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dari pihak FKG USU yang melaporkan adanya kehilangan 4 unit dental (kursi gigi) di dalam gudang FKG USU pada 20 Februari 2014 lalu.

“Dari keterangan tersangka Sony, alkes milik FKG USU tersebut diambil sejak Mei 2013 lalu sebanyak 2 unit bersama Prayitno dan Adi (tukang parkir) yang masih diburon. Kemudian, pada 9 Februari 2014 Sony dan Adi kembali mengambil 2 unit kursi gigi itu. Mereka mengambil dengan cara mencabut engsel gembok pintu gudang lalu mengangkatnya ke dalam mobil yang disewa,” ungkap Nasrun. “Mereka beraksi di saat pada hari libur,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, 4 Alkes tersebut dijual pelaku kepada tiga penadah (Shehol, Rasyid dan Sugito). Mereka menjualnya secara bertahap dengan harga bervariasi mulai dari Rp3,8 juta hingga Rp4,7 juta. “Untuk kerugiannya diperkirakan mencapai Rp400 juta,” bebernya.

Ditanya apakah pelaku bekerja sama dengan pimpinan atau dekan FKG USU, Nasrun membantah. “Tidak ada dekan atau pimpinan FKG USU terlibat. Justru penangkapan ini berdasarkan laporan dari dari dekan FKG USU tersebut. Mereka melakukan aksi ini hanya ulahnya sendiri yang ingin mencari uang tambahan,” jawab mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, satu orang pelaku bernama Adi yang bekerja sebagai tukang parkir masih dalam pengejaran polisi. “Kelima pelaku ini akan kita persangkakan Pasal 363 Junto 55 Subsider 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (mag-8/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/