31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Jadi Kurir Sabu 550 Gram, Warga Sunggal Ngaku Diupah Rp1,1 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Heri Fitriyanto alias Ogut (37) warga Jalan Pungguk, Medan Sunggal, didakwa atas kasus kurir sabu seberat 550 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4).

Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang manurung dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa selama ini diketahui bekerja dengan Muhammad Zakir (buron) sebagai kurir paket narkoba jenis sabu. Informasi tersebut diperkuat oleh masyarakat sekitar Jalan Punggak, lalu Polisi melakukan penyelidikan.

“Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekitar pukul 14.30, saksi Polisi Rahmad Hidayat melakukan pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram kepada Muhammad Zakir, dan sepakat melakukan transaksi di Jalan Pungguk, tepatnya disamping Hotel Saka,” ungkap JPU.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Ogut lalu dihubungi oleh Muhammad Zakir, memberitahukan ada orderan mengantarkan barang paket sabu dan terdakwa di suruh untuk datang menjemput paket sabu ke Ruko Tomang Elok.

“Kemudian terdakwa bertemu dengan Muhammad Zakir dan menerima satu bungkus plastik kresek berisi 5 bungkus paket sabu seberat 500 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening tembus berisi 50 gram,” katanya. Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan paket sabu ke dalam bagasi di bawah jok sepeda motornya. Sesuai kesepakatan, terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp1,1 juta.

JPU melanjutkan, setelah menerima sabu, terdakwa langsung menghubungi nomor handphone penerima yaitu saksi Rahmad Hidayat dan sepakat untuk bertemu di samping Hotel Saka.

Namun, saat terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut JPU. Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Denny Lumbantobing menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Heri Fitriyanto alias Ogut (37) warga Jalan Pungguk, Medan Sunggal, didakwa atas kasus kurir sabu seberat 550 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4).

Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang manurung dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa selama ini diketahui bekerja dengan Muhammad Zakir (buron) sebagai kurir paket narkoba jenis sabu. Informasi tersebut diperkuat oleh masyarakat sekitar Jalan Punggak, lalu Polisi melakukan penyelidikan.

“Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekitar pukul 14.30, saksi Polisi Rahmad Hidayat melakukan pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram kepada Muhammad Zakir, dan sepakat melakukan transaksi di Jalan Pungguk, tepatnya disamping Hotel Saka,” ungkap JPU.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Ogut lalu dihubungi oleh Muhammad Zakir, memberitahukan ada orderan mengantarkan barang paket sabu dan terdakwa di suruh untuk datang menjemput paket sabu ke Ruko Tomang Elok.

“Kemudian terdakwa bertemu dengan Muhammad Zakir dan menerima satu bungkus plastik kresek berisi 5 bungkus paket sabu seberat 500 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening tembus berisi 50 gram,” katanya. Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan paket sabu ke dalam bagasi di bawah jok sepeda motornya. Sesuai kesepakatan, terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp1,1 juta.

JPU melanjutkan, setelah menerima sabu, terdakwa langsung menghubungi nomor handphone penerima yaitu saksi Rahmad Hidayat dan sepakat untuk bertemu di samping Hotel Saka.

Namun, saat terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut JPU. Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Denny Lumbantobing menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/