Site icon SumutPos

Selundupkan Sabu 1 Kg di Bandara Kualanamu, Dua Warga Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketaui Dahlia Panjaitan menghukum Arifuddin (39) dan Muhammad Furqan (18) masing-masing dengan pidana selama 13 tahun penjara. Dua warga Aceh ini, terbukti bersalah menyelundupkan 1 kilogram (kg) di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Arifuddin dan Muhammad Furqan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5). Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan terima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.(man/azw)

Exit mobile version