27 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Terlibat Investasi Bodong Binomo Dituntut 8 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich terdakwa kasus investasi bodong trading Binomo, dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Nambaho, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/10).

Dalam nota tuntutannya, terdakwa Fakar dinilai terbukti menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakawa Fakar Suhartami Pratama selama 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena dilarang pemerintah. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Marliyus MS memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, bermula pada 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.

Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20-30 juta. Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya kota Medan.

Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahan Binomo sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com.

Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad.

Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakar trading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa, sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.

Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo. Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp140 ribu.

Adapun cara bermain Binomo tersebut, yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich terdakwa kasus investasi bodong trading Binomo, dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Nambaho, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/10).

Dalam nota tuntutannya, terdakwa Fakar dinilai terbukti menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakawa Fakar Suhartami Pratama selama 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena dilarang pemerintah. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Marliyus MS memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, bermula pada 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.

Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20-30 juta. Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya kota Medan.

Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahan Binomo sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com.

Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad.

Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakar trading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa, sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.

Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo. Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp140 ribu.

Adapun cara bermain Binomo tersebut, yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/