MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulayka (18) warga Jalan Kota Cina, Medan Marelan, didakwa jaksa atas kasus dugaan penyebaran konten bermuatan judi di media sosial. Sidang berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11).
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu.
Dia menjelaskan dalam dakwaannya, pada 15-16 Juli 2024 di Jalan Kota Cina, Medan Marelan, dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan judi.
“Awalnya terdakwa Zulayka mendapatkan tawaran pekerjaan dari orang tidak dikenal melalui akun Whatsapp dengan Nomor +8943636540 yang mana nomor tersebut Terdakwa simpan dengan nama Mimin,” beber JPU.
Lebih lanjut, kata dia, terdakwa diminta untuk menawarkan dan memasarkan link yang memuat perjudian, dengan iming-iming mendapat keuntungan Rp200 ribu/minggu.
Pada 15 Juli 2024, saat terdakwa berada dirumahnya, menggunakan handphone (HP) memosting sebanyak 3 instahistory pada Instagram milik terdakwa dengan nama @Zullay44.
“Dimana dalam postingan instahistory terdapat suatu link, yang mana apabila menekan link yang disematkan dalam instahistory maka secara otomatis link tersebut akan mengarahkan kepada situs yang bermuatan perjudian https://heylinkme.icu/AkunVVIPZULAY77.com, dan setiap orang dapat mengakses,” sebut JPU.
Pada 16 Juli 2024, empat petugas dari Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mengupload lewat instastorynya (Aplikasi Isntagram) tentang memasarkan judi online.
Usai melakukan penyelidikan, petugas mengamankan terdakwa dan juga bukti berupa 1 buah HP. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. (man)