32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Warga Lubukpakam Kurir 5 Kg Narkotika Jaringan Internasional

KURIR : Mohd Azis Ardi, terdakwa kurir sabu seberat 5 kg ketika sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12).
IST/SUMUT POS
KURIR : Mohd Azis Ardi, terdakwa kurir sabu seberat 5 kg ketika sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12). IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPO.CO – Mohd Azis Ardi (46) warga Mesjid I Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang tertunduk didudukan sebagai terdakwa kurir sabu seberat 5 kg, jaringan internasional via Malaysia-Medan, sidang agenda dakwan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12).

Tindakan terdakwa sebelumnya sudah pernah meloloskan pengiriman 6 kg dari Malaysia.”Dari pengakuan terdakwa Azis ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama berhasil menjual 6 kg dengan upah Rp35 juta masih di tahun 2019,” kata Maruli, saksi dari pihak kepolisian.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan disebutkan, kasus ini bermula saat petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dalam kapasitas besar yang datang dari Malaysia ke Kota Medan.

“Selain itu, petugas mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki sabu-sabu di rumahnya,” kata Jaksa, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan.

Lalu, atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa yang berada di Jalan Mesjid I Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam. “Saat penggeledahan di rumah milik terdakwa tepatnya di lantai kamar tidur, petugas menemukan 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 5 bungkus kemasan merk Chinese Tea Gift warna merah yang berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 5 kg,” jelasnya.

Kemudian saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Apek (DPO) warga Negara Malaysia di daerah Coket Kuala Lumpur Malaysia.

Serta akan diserahkan kepada pembeli yang berada di Kota Medan dengan upah yang akan terdakwa terima sebesar Rp35 juta perkilogramnya.

“Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan keterangan saksi dari kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut.

Jaksa menghadirkan saksi Maruli Sitanggang yang ikut dalam penangkapan terdakwa Azis. Dalam keterangannya, saksi Maruli mengatakan, dia bersama tim didampingi Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada 07 Juli 2019 lalu.

“Dari hasil penggeledahan, kami bersama tim menemukan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 5 kg di lantai kamar tepatnya di bawah lemari,” ucap saksi Maruli.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat terdakwa Azis di interogasi, terdakwa mengakui barang tersebut dari Malaysia melalui perairan Tanjungbalai.

“Dari pengakuan terdakwa Azis, bahwa sabu tersebut diperoleh dari Apek, warga Malaysia dan terdakwa mengaku baru pulang menjemput sabu tersebut. Terdakwa juga mengakui diupah Rp35 juta per kilonya apabila sampai ke Kota Medan,” tandas saksi.

Setelah pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dari kepolisian, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. Perbuatan terdakwa Azis sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(man/btr)

KURIR : Mohd Azis Ardi, terdakwa kurir sabu seberat 5 kg ketika sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12).
IST/SUMUT POS
KURIR : Mohd Azis Ardi, terdakwa kurir sabu seberat 5 kg ketika sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12). IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPO.CO – Mohd Azis Ardi (46) warga Mesjid I Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang tertunduk didudukan sebagai terdakwa kurir sabu seberat 5 kg, jaringan internasional via Malaysia-Medan, sidang agenda dakwan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12).

Tindakan terdakwa sebelumnya sudah pernah meloloskan pengiriman 6 kg dari Malaysia.”Dari pengakuan terdakwa Azis ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama berhasil menjual 6 kg dengan upah Rp35 juta masih di tahun 2019,” kata Maruli, saksi dari pihak kepolisian.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan disebutkan, kasus ini bermula saat petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dalam kapasitas besar yang datang dari Malaysia ke Kota Medan.

“Selain itu, petugas mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki sabu-sabu di rumahnya,” kata Jaksa, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan.

Lalu, atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa yang berada di Jalan Mesjid I Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam. “Saat penggeledahan di rumah milik terdakwa tepatnya di lantai kamar tidur, petugas menemukan 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 5 bungkus kemasan merk Chinese Tea Gift warna merah yang berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 5 kg,” jelasnya.

Kemudian saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Apek (DPO) warga Negara Malaysia di daerah Coket Kuala Lumpur Malaysia.

Serta akan diserahkan kepada pembeli yang berada di Kota Medan dengan upah yang akan terdakwa terima sebesar Rp35 juta perkilogramnya.

“Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan keterangan saksi dari kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut.

Jaksa menghadirkan saksi Maruli Sitanggang yang ikut dalam penangkapan terdakwa Azis. Dalam keterangannya, saksi Maruli mengatakan, dia bersama tim didampingi Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada 07 Juli 2019 lalu.

“Dari hasil penggeledahan, kami bersama tim menemukan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 5 kg di lantai kamar tepatnya di bawah lemari,” ucap saksi Maruli.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat terdakwa Azis di interogasi, terdakwa mengakui barang tersebut dari Malaysia melalui perairan Tanjungbalai.

“Dari pengakuan terdakwa Azis, bahwa sabu tersebut diperoleh dari Apek, warga Malaysia dan terdakwa mengaku baru pulang menjemput sabu tersebut. Terdakwa juga mengakui diupah Rp35 juta per kilonya apabila sampai ke Kota Medan,” tandas saksi.

Setelah pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dari kepolisian, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. Perbuatan terdakwa Azis sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/