25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejaksaan Terima Berkas Tahap 2 Judi Online, 15 Anak Buah Apin BK Segera Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Medan) menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan judi online milik Apin BK alias Joni dari Penyidik Polda Sumut. Dengan begitu, sebanyak 15 tersangka anak buah Apin BK, dalam waktu dekat bakal di sidangkan.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon, Rabu (7/12).

Ke- 15 tersangka, lanjutnya, diduga sebagai operator dan leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Percut Seituan, milik Apin BK.

Dia menyebutkan, para tersangka diantaranya, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya dan M Ronaldo Millen. Kemudian, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.

“Ke- 15 tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke – 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana,” sebutnya.

Selanjutnya, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung melakukan penahan terhadap 15 tersangka tersebut. “Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara 3 tersangka wanita kita tahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari kedepan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK, yang tengah diburu oleh Interpol. Ke-15 orang ini diamankan dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Keseluruhannya diduga berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian tersebut. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Medan) menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan judi online milik Apin BK alias Joni dari Penyidik Polda Sumut. Dengan begitu, sebanyak 15 tersangka anak buah Apin BK, dalam waktu dekat bakal di sidangkan.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon, Rabu (7/12).

Ke- 15 tersangka, lanjutnya, diduga sebagai operator dan leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Percut Seituan, milik Apin BK.

Dia menyebutkan, para tersangka diantaranya, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya dan M Ronaldo Millen. Kemudian, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.

“Ke- 15 tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke – 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana,” sebutnya.

Selanjutnya, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung melakukan penahan terhadap 15 tersangka tersebut. “Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara 3 tersangka wanita kita tahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari kedepan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK, yang tengah diburu oleh Interpol. Ke-15 orang ini diamankan dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Keseluruhannya diduga berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian tersebut. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/