29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kafe ‘Lestari’ Digerebek Polisi, 7 Pasangan Bukan Suami-Istri Diamankan

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO-‪Polsek Medan Area merazia kafe remang-remang ‘Lestari’ di kawasan Jalan Pasar Merah Ujung Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang kerap dijadikan tempat pasangan bukan suami-istri berbuat mesum dan menggunakan narkoba, Sabtu (7/1) malam.

Informasi dihimpun, penggerebekan itu bermula adanya laporan ataupun informasi dari personil Intelkam Polsek Medan Area No: R/LI-54/XII/2016/Intelkam perihal kafe ‘Lestari’ yang digunakan berbuat mesum dan tempat beredarnya Narkoba. Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin yang menerima laporan tersebut langsung mengeluarkan Surat Perintah Kapolsek Medan Area Nomor: Sprin//03/I/tanggal 6 Januari 2017.

Sabtu malam, Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim AKP Cahyadi dan belasan personil lainnya langsung menuju kafe tersebut. Setibanya di lokasi, petugas langsung menunjukkan surat perintah razia kepada pemilik kafe, dan meminta supaya seluruh lampu di lokasi dinyalakan.

Selanjutnya petugas menyisir setiap ruangan/pondok yang sudah disekat-sekat dengan triplek serta kamar-kamar kecil. Alhasil, petugas mengamankan 7 pasangan muda-mudi yang diduga sedang berbuat mesum diantaranya ZA (27) warga Jalan Maroke, Medan Denai dan N (26) warga Jalan Kalianda, Kelurahan Pusat Pasar, Medan. AS (21) dan R (28) keduanya warga Jalan Juanda Medan.

Ar (21) warga Jalan Menteng 2 Gang Jermal 2, Medan Denai dan HR (19) warga Jalan Pantai Perum Citra Asri, Tanjung Selamat. MZI (20) warga Jalan Pancing/William Iskandar, Medan Tembung dan DP (17) warga Desa Saentis Gang Doloksono, Percut Sei Tuan, Deliserdang. Ap (21) warga Komplek Bromo Gang Setia Budi, Medan dan Na (20) warga Jalan Letda Sujono Gang Jawa, Medan Tembung.

RH (28) dan ES (26) keduanya warga Dusun 4 Jalan Perjuangan 1, Patumbak. Dan pasangan terakhir HK. (26) warga Jalan Budi Utomo Dusun 7 Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang, serta FN (18) warga Jalan Sudirman Gang Mawar, Kabupaten Asahan. Selanjutnya pasangan yang dewasa dan dibawah umur serta bukan suami-istri itu langsung diboyong ke Mako guna dilakukan pembinaan dan memanggil orang tuanya masing-masing.

‪Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin ketika dikonfirmasi, Minggu (8/1) mengatakan, setelah pihaknya melakukan pendataan dan memanggil para orangtua yang terjaring razia, selanjutnya membuat pernyataan untuk tidak berbuat lagi.

“Kita juga mengundang Alim Ulama, Al Ustadz Zulfan untuk memberikan pencerahan/tausiah di aula Polsek kepada anak remaja yang terjaring razia. Juga memberikan pandangan hidup tentang norma dan ahlak manusia, memberikan pencerahan tentang berzinah. Serta memberikan pencerahan tentang hubungan yang bukan suami istri,” terangnya.

PEMKO MEDAN DIMINTA

Masyarakat berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan turun langsung untuk membongkar kafe remang-remang di kawasan Jalan Pasar Merah Ujung dan Jalan Denai Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area. Sebab kafe-kafe yang berada di dekat pemukiman warga dan rumah ibadah tersebut kerap dijadikan lokasi mesum oleh sejumlah kalangan muda-mudi.

Sejumlah warga sekitar diantaranya Suryani (47), Ana (35, Herman (33), Tomi (27) dan warga lainnya sangat berharap betul adanya ketegasan dari Pemko Medan untuk menutup kafe yang dianggap sudah meresahkan masyarakat itu.

Diungkapkan warga, sebelumnya kafe-kafe tersebut sudah pernah digerebek Muspika Medan Denai pada 2012, yang Kapolseknya saat Itu masih dijabat Kompol Rama S Putra. Belasan pasangan mesun diamankan dari seluruh kafe, dan ditemukan sejumlah alat isap sabu (bong-red) serta alat kontrasepsi. Kafe-kafe itu langsung disegel dan pemilik kafe juga diamankan guna dimintai keterangannya.

Pemilik kafe saat itu bermohon supaya kafe tersebut dapat beroperasi lagi, dengan alasan seluruh sekat dibuka supaya tidak ada yang berbuat macam-macam. Akhirnya permohonan pemilik kafe disetujui. Setelah berjalannya waktu, sekat-sekat kafe yang sebelumnya sudah dibongkar, akhirnya disekat lagi oleh pemilik kafe. Para pengunjung bebas berbuat mesum hingga saat ini. (sor)

 

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO-‪Polsek Medan Area merazia kafe remang-remang ‘Lestari’ di kawasan Jalan Pasar Merah Ujung Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang kerap dijadikan tempat pasangan bukan suami-istri berbuat mesum dan menggunakan narkoba, Sabtu (7/1) malam.

Informasi dihimpun, penggerebekan itu bermula adanya laporan ataupun informasi dari personil Intelkam Polsek Medan Area No: R/LI-54/XII/2016/Intelkam perihal kafe ‘Lestari’ yang digunakan berbuat mesum dan tempat beredarnya Narkoba. Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin yang menerima laporan tersebut langsung mengeluarkan Surat Perintah Kapolsek Medan Area Nomor: Sprin//03/I/tanggal 6 Januari 2017.

Sabtu malam, Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim AKP Cahyadi dan belasan personil lainnya langsung menuju kafe tersebut. Setibanya di lokasi, petugas langsung menunjukkan surat perintah razia kepada pemilik kafe, dan meminta supaya seluruh lampu di lokasi dinyalakan.

Selanjutnya petugas menyisir setiap ruangan/pondok yang sudah disekat-sekat dengan triplek serta kamar-kamar kecil. Alhasil, petugas mengamankan 7 pasangan muda-mudi yang diduga sedang berbuat mesum diantaranya ZA (27) warga Jalan Maroke, Medan Denai dan N (26) warga Jalan Kalianda, Kelurahan Pusat Pasar, Medan. AS (21) dan R (28) keduanya warga Jalan Juanda Medan.

Ar (21) warga Jalan Menteng 2 Gang Jermal 2, Medan Denai dan HR (19) warga Jalan Pantai Perum Citra Asri, Tanjung Selamat. MZI (20) warga Jalan Pancing/William Iskandar, Medan Tembung dan DP (17) warga Desa Saentis Gang Doloksono, Percut Sei Tuan, Deliserdang. Ap (21) warga Komplek Bromo Gang Setia Budi, Medan dan Na (20) warga Jalan Letda Sujono Gang Jawa, Medan Tembung.

RH (28) dan ES (26) keduanya warga Dusun 4 Jalan Perjuangan 1, Patumbak. Dan pasangan terakhir HK. (26) warga Jalan Budi Utomo Dusun 7 Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang, serta FN (18) warga Jalan Sudirman Gang Mawar, Kabupaten Asahan. Selanjutnya pasangan yang dewasa dan dibawah umur serta bukan suami-istri itu langsung diboyong ke Mako guna dilakukan pembinaan dan memanggil orang tuanya masing-masing.

‪Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin ketika dikonfirmasi, Minggu (8/1) mengatakan, setelah pihaknya melakukan pendataan dan memanggil para orangtua yang terjaring razia, selanjutnya membuat pernyataan untuk tidak berbuat lagi.

“Kita juga mengundang Alim Ulama, Al Ustadz Zulfan untuk memberikan pencerahan/tausiah di aula Polsek kepada anak remaja yang terjaring razia. Juga memberikan pandangan hidup tentang norma dan ahlak manusia, memberikan pencerahan tentang berzinah. Serta memberikan pencerahan tentang hubungan yang bukan suami istri,” terangnya.

PEMKO MEDAN DIMINTA

Masyarakat berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan turun langsung untuk membongkar kafe remang-remang di kawasan Jalan Pasar Merah Ujung dan Jalan Denai Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area. Sebab kafe-kafe yang berada di dekat pemukiman warga dan rumah ibadah tersebut kerap dijadikan lokasi mesum oleh sejumlah kalangan muda-mudi.

Sejumlah warga sekitar diantaranya Suryani (47), Ana (35, Herman (33), Tomi (27) dan warga lainnya sangat berharap betul adanya ketegasan dari Pemko Medan untuk menutup kafe yang dianggap sudah meresahkan masyarakat itu.

Diungkapkan warga, sebelumnya kafe-kafe tersebut sudah pernah digerebek Muspika Medan Denai pada 2012, yang Kapolseknya saat Itu masih dijabat Kompol Rama S Putra. Belasan pasangan mesun diamankan dari seluruh kafe, dan ditemukan sejumlah alat isap sabu (bong-red) serta alat kontrasepsi. Kafe-kafe itu langsung disegel dan pemilik kafe juga diamankan guna dimintai keterangannya.

Pemilik kafe saat itu bermohon supaya kafe tersebut dapat beroperasi lagi, dengan alasan seluruh sekat dibuka supaya tidak ada yang berbuat macam-macam. Akhirnya permohonan pemilik kafe disetujui. Setelah berjalannya waktu, sekat-sekat kafe yang sebelumnya sudah dibongkar, akhirnya disekat lagi oleh pemilik kafe. Para pengunjung bebas berbuat mesum hingga saat ini. (sor)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/