Site icon SumutPos

Ekstasi Milik Yos, Keponakan Dikorbankan

.

Dugaan sulap berkas Yos Sudarso, bandar 1.500 butir ekstasi perlahan mulai terungkap. Robby Hamdani, yang tertangkap bersama Yos Sudarso kesal mengungkap apes yang menimpanya itu.

DI Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Sumut Pos menemui narapidana (Napi) yang divonis 17 tahun kurungan penjara ini. Dia mengaku, Yos Sudarso adalah omnya.

“Iya benar keponakan. Om aku itu,” aku warga Jalan T Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara, Senin (7/1).

Menurut dia, pemilik barang bukti 1.500 butir pil ekstasi tersebut adalah Yos Sudarso. Robby hanya diajak untuk mengantarkannya kepada calon pembeli yang bernama Jimmy.

“Dari rumahnya (Yos) kami memang naik angkot. Sampai di Tanah Lapang (Lapangan Merdeka Binjai), kami pindah jadi naik mobil. Mengantarkannya naik mobil ke (Kecamatan) Selesai. Om (Yos) lah itu urusannya mobil dari mana. Entah rental, entah pinjam,” aku bapak 3 anak ini.

Rencana ke Selesai, tidak hanya sekadar untuk mengantarkan inex saja. Namun sekalian membawa Yos berobat di Rumah Sakit Delia di Kecamatan Selesai.

Kata Robby, Yos lebih dulu ditangkap. Sebab, Yos tidak ikut mengantarkan barang bukti tersebut kepada calon pembeli.

“Obat aku yang bawa dalam tas, aku ambil dari dashboard mobil. Di rumah pertama enggak ada orang, di rumah kedua ada orang. Di situlah ditangkap waktu penyerahan obat,” ujar Robby yang sebelum tertangkap kesehariannya bekerja bantu orang berjualan buah semangka dan ikut mengelas.

Usai ditangkap polisi, Yos Sudarso berjanji akan membantu perkaranya. Menurut dia, Yos menjanjikan hukuman kurungan penjara 6 atau 7 tahun.

Oleh Robby yang mendapat iming-iming ini, langsung menghubungi istrinya. Namun apa daya, janji tinggal janji.

“Begitu dengar 17 tahun, ngempas kali rasanya. Kalau om (Yos) masih di dalam, iyalah enak. Dibawain makanan. Sekarang sudah bebas (Yos), mana ada lagi dibawakan makanan,” keluh Robby.

Sejatinya, kata Robby, dirinya lah yang harus disangkakan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut. Sebab, dia mengaku tahu bahwa tas loreng hijau tersebut berisikan pil ekstasi. Tapi tidak melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Tidak hanya 7 tahun kurungan penjara saja yang dijanjikan Yos. Robby mengaku, Yos juga akan memberikannya sebuah rumah di dalam perumahan pada tiga bulan mendatang.

“Ya tinggal lihat sajalah, diberikan atau tidak. Kalau tidak diberikan, ya sudah. Sekarang ini, masih ngontrak,” ujar dia.

“Kalau memang dia berhenti, syukurlah. Tapi kalau enggak berhenti, ya pasti kena lagi,” sambung Robby menyoal Yos.

Robby sudah pasrah atas putusan 17 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang.

“Mau gimana lagi. Sudah aku bilang sama istriku, kalau sabar nunggunya syukur. Kalau ada (yang lain), ya sudah. Dibilang juga sama bapak (saya), kalau aku itu macam pahlawan kesiangan,” ujarnya.

“Polisi sampai ngebon (periksa) di Lapas. Jupernya yang nge bon. Marga Regar (juper). Semua om yang ngurus, aku enggak tahu berapa habis (biaya). Karena dibilang 7 tahun, enggak apa-apa lah aku pikir. Tapi rupanya 17 tahun, apa enggak ngempas,” beber Robby.

Menanggapi hal ini, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto merasa rancu jika harus kembali mundur ke belakang lagi.

“Kok asik itu saja. Itukan apa, berbalik dari situ. Kalau berbalik dari situkan rancu jadinya. Kalau upaya tidak itu, bisa lepas,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini melalui telepon selularnya ketika dikonfirmasi, Senin (7/1).

“Enggak ada, tidak benar semua itu. Kalau pun ada, hanya pemeriksaan tambahan,” kilah Aris soal pemeriksaan yang dilakukan juper marga Regar terhadap Robby di Lapas.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan menuntut Robby Hamdani dengan 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan. Tanpa disangka, putusan MY Girsang jauh di atas tuntutan JPU dan denda Rp2 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Sedangkan Yos Sudarso sendiri yang divonis 8 bulan penjara sudah menghirup udara segar. Mantan Narapidana yang merupakan pecatan TNI dari Satuan Polisi Militer ini sudah tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai sejak 12 Desember 2018.

Hukuman yang dijalani Yos begitu cepat lantaran Majelis Hakim PN Binjai MY Girsang mengamini dakwaan lebih subsidair JPU Perwira yakni Pasal 131.

Padahal, Polres Binjai yang menangkap Yos Sudarso dengan barang bukti 1.500 butir pil ekstasi, menetapkan yang bersangkutan sebagai pemilik atau bandar pil dugem tersebut.

Calon pembeli inex tersebut adalah Jimmy yang divonis 16 tahun penjara. Ketiganya ditangkap polisi di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat pada Selasa 15 Mei 2018 pukul 15.00 WIB.

Selain 1.500 inex, polisi juga menyita 6 unit telepon selular dan satu unit mobil.

Sayang, barang bukti telepon genggam yang sampai ke jaksa hanya 4 unit. Sedangkan mobil, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.(ted/ala)

Exit mobile version