25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Edarkan 200 Gram Sabu, Widya Dituntut 10 Tahun Penjara

ist
DIAM: Widya Astuty Daulay terdakwa pengedar sabu seberat 200 gram hanya diam saat mendengarkan tuntutan JPU dengan ancaman hukuman 10  tahun penjara.
DIAM: Widya Astuty Daulay terdakwa pengedar sabu seberat 200 gram hanya diam saat mendengarkan tuntutan JPU dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Widya Astuty Daulay selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah, karena terlibat peredaran sabu seberat 200 gram dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1).

Dalam nota tuntutan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada Ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan,” pintanya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjelaskan awal mula kasus pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2019, sekira pukul 10.00 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi, bahwa adanya peredaran sabu.

“Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi Mulia S Tobing menyuruh informan untuk berpura-pura memesan narkotika jenis sabu dari Alfisay Dani Syahputra alias Levi. Selanjutnya, informan menghubungi Alfisay Dani Syahputra Als Levi melalui handphone untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 200 Gram,” katanya.

Dari transaksi itu, disepakati harga 100 gramnya sebesar Rp55 juta, sehingga total pembelian sabu sebesar Rp110 juta.

“Lalu bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi Mulia S Tobing dan saksi Dudi Efni beserta anggota Ditres Narkoba Polda Sumut lainnya melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy,” ucapnya.

Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, petugas menuju ke tempat yang telah disepakati untuk melakukan transaksi jual beli. “Kemudian informan kembali menghubungi Alfisay Dani Syahputra mengatakan bahwa saksi Mulia S Tobing dan informan sudah berada di tempat yang telah disepakati,” urainya.

Lebih lanjut, terdakwa Widya menerangkan sebelumnya Alfisay Dani Syahputra, telah menyerahkan dan menjual narkotika jenis sabu sebanyak 196 gram didalam sebuah kotak.

“Saat itu terdakwa Widya Astuty Daulay mengaku mengenal barang bukti tersebut, dan mengaku sebelumnya Alfisay Dani Syahputra telah membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar kos,” pungkasnya. (man/btr)

ist
DIAM: Widya Astuty Daulay terdakwa pengedar sabu seberat 200 gram hanya diam saat mendengarkan tuntutan JPU dengan ancaman hukuman 10  tahun penjara.
DIAM: Widya Astuty Daulay terdakwa pengedar sabu seberat 200 gram hanya diam saat mendengarkan tuntutan JPU dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Widya Astuty Daulay selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah, karena terlibat peredaran sabu seberat 200 gram dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1).

Dalam nota tuntutan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada Ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan,” pintanya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjelaskan awal mula kasus pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2019, sekira pukul 10.00 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi, bahwa adanya peredaran sabu.

“Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi Mulia S Tobing menyuruh informan untuk berpura-pura memesan narkotika jenis sabu dari Alfisay Dani Syahputra alias Levi. Selanjutnya, informan menghubungi Alfisay Dani Syahputra Als Levi melalui handphone untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 200 Gram,” katanya.

Dari transaksi itu, disepakati harga 100 gramnya sebesar Rp55 juta, sehingga total pembelian sabu sebesar Rp110 juta.

“Lalu bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi Mulia S Tobing dan saksi Dudi Efni beserta anggota Ditres Narkoba Polda Sumut lainnya melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy,” ucapnya.

Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, petugas menuju ke tempat yang telah disepakati untuk melakukan transaksi jual beli. “Kemudian informan kembali menghubungi Alfisay Dani Syahputra mengatakan bahwa saksi Mulia S Tobing dan informan sudah berada di tempat yang telah disepakati,” urainya.

Lebih lanjut, terdakwa Widya menerangkan sebelumnya Alfisay Dani Syahputra, telah menyerahkan dan menjual narkotika jenis sabu sebanyak 196 gram didalam sebuah kotak.

“Saat itu terdakwa Widya Astuty Daulay mengaku mengenal barang bukti tersebut, dan mengaku sebelumnya Alfisay Dani Syahputra telah membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar kos,” pungkasnya. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/