25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tagih Utang Istri Polisi, Febi Malah Dijerat UU ITE Kasus Penghinaan

DIJERAT: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (7/1).
AGUSMAN/sumut pos
DIJERAT: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (7/1). AGUSMAN/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib tragis dialami Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah Block IV C No 05 ini. Wanita cantik ini terpaksa duduk sebagai terdakwa karena didakwa melanggar UU ITE. Ia dianggap telah mencemarkan nama baik korban Fitriani Manurung karena menagih hutang lewat akun Instagramnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam berkas dakwaan menyebutkan terdakwa dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,” ucap JPU, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1).

JPU juga menjelaskan kasus bermula pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB, saat saksi Fitriani Manurung berada dirumah. Setelah itu saksi yang bernama Haryati merupakan Adik Kandung dari saksi Fitriani Manurung ada memberi informasi kepada saksi Fitriani Manurung yang melihat postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.

JPU juga menerangkan bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang postingan tersebut. Terdakwa Febi Nur Amelia telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Fitriani Manurung, dengan cara membuat postingan melalui Akun Instagram atas nama feby25052 yang berisi foto dan kalimat (caption) tulisan seperti.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” ucap Jaksa.

Selanjutnya, tujuan dari terdakwa Febi Nur Amelia membuat postingan Instastory di Akun Instagram atas nama atau usename feby25052 yaitu, dengan tujuan untuk menagih hutang kepada saksi Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar oleh saksi Fitriani Manurung sejak tanggal 12 Desember 2016.

Bahwa sebelumnya, sekira bulan Desember 2016 saksi Fitriani Manurung, meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa Febi Nur Amelia. Sepengetahuan terdakwa, uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung.

“Kemudian pada sekira tahun 2017 terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung. Tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut,” tutur JPU.

Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa Febi Nur Amelia menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung, langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa Febi Nur Amelia. Dengan maksud, agar terdakwa Febi Nur Amelia tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung.

Lebih lanjut tahun 2019 terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan kembali pesan (Direct Massage) melalui Akun Instragram secara pribadi. Akan tetapi, saksi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai hutang terhadap terdakwa Febi Nur Amelia.

Dan pada saat itu juga akhirnya saksi Fitriani Manurung memblokir kembali Akun Instagram milik pribadi terdakwa Febi Nur Amelia.

“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar hutang kepada terdakwa Febi Nur Amelia,” pungkas JPU. (man/btr)

DIJERAT: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (7/1).
AGUSMAN/sumut pos
DIJERAT: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (7/1). AGUSMAN/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib tragis dialami Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah Block IV C No 05 ini. Wanita cantik ini terpaksa duduk sebagai terdakwa karena didakwa melanggar UU ITE. Ia dianggap telah mencemarkan nama baik korban Fitriani Manurung karena menagih hutang lewat akun Instagramnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam berkas dakwaan menyebutkan terdakwa dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,” ucap JPU, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1).

JPU juga menjelaskan kasus bermula pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB, saat saksi Fitriani Manurung berada dirumah. Setelah itu saksi yang bernama Haryati merupakan Adik Kandung dari saksi Fitriani Manurung ada memberi informasi kepada saksi Fitriani Manurung yang melihat postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.

JPU juga menerangkan bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang postingan tersebut. Terdakwa Febi Nur Amelia telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Fitriani Manurung, dengan cara membuat postingan melalui Akun Instagram atas nama feby25052 yang berisi foto dan kalimat (caption) tulisan seperti.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” ucap Jaksa.

Selanjutnya, tujuan dari terdakwa Febi Nur Amelia membuat postingan Instastory di Akun Instagram atas nama atau usename feby25052 yaitu, dengan tujuan untuk menagih hutang kepada saksi Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar oleh saksi Fitriani Manurung sejak tanggal 12 Desember 2016.

Bahwa sebelumnya, sekira bulan Desember 2016 saksi Fitriani Manurung, meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa Febi Nur Amelia. Sepengetahuan terdakwa, uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung.

“Kemudian pada sekira tahun 2017 terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung. Tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut,” tutur JPU.

Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa Febi Nur Amelia menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung, langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa Febi Nur Amelia. Dengan maksud, agar terdakwa Febi Nur Amelia tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung.

Lebih lanjut tahun 2019 terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan kembali pesan (Direct Massage) melalui Akun Instragram secara pribadi. Akan tetapi, saksi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai hutang terhadap terdakwa Febi Nur Amelia.

Dan pada saat itu juga akhirnya saksi Fitriani Manurung memblokir kembali Akun Instagram milik pribadi terdakwa Febi Nur Amelia.

“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar hutang kepada terdakwa Febi Nur Amelia,” pungkas JPU. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/