26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

IRT Pengedar Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Eva Liana alias Unyil (38) warga Jalan Denai, Medan Area dituntut 6 bulan penjara.

Ibu rumah tangga (IRT) ini, dinilai terbukti mengedarkan sabu seberat 175 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menyatakan dalam nota tuntutan, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Eva Liana alias Unyil dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi). Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman.

Mengutip surat dakwaan, pada 18 Agustus 2021, saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Denai, Medan Area didatangi 8 petugas kepolisian. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah terdakwa ada peredaran narkotika.

Di rumah milik terdakwa itu, petugas melakukan pemeriksaan dan melihat gerak gerik mencurigakan terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik klip berisikan sabu seberat 175 gram, dari dalam bantal kursi terdakwa. Kemudian, petugas menemukan uang Rp9 juta dari dalam jok motor terdakwa.

Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan uang Rp9 juta merupakan hasil penjualan sabu.

Selanjutnya, petugas membawa terdakwa ke Polrestabes Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Eva Liana alias Unyil (38) warga Jalan Denai, Medan Area dituntut 6 bulan penjara.

Ibu rumah tangga (IRT) ini, dinilai terbukti mengedarkan sabu seberat 175 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menyatakan dalam nota tuntutan, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Eva Liana alias Unyil dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi). Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman.

Mengutip surat dakwaan, pada 18 Agustus 2021, saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Denai, Medan Area didatangi 8 petugas kepolisian. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah terdakwa ada peredaran narkotika.

Di rumah milik terdakwa itu, petugas melakukan pemeriksaan dan melihat gerak gerik mencurigakan terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik klip berisikan sabu seberat 175 gram, dari dalam bantal kursi terdakwa. Kemudian, petugas menemukan uang Rp9 juta dari dalam jok motor terdakwa.

Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan uang Rp9 juta merupakan hasil penjualan sabu.

Selanjutnya, petugas membawa terdakwa ke Polrestabes Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/