25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Oknum Anggota LSM Gelapkan Mobil

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial JS (48) warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ditangkap tim khusus antibandit Polres Dairi di sekitar SMAN 1 Sidikalang, Kamis (6/1). Tersangka ditangkap dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba melalui Kanit Resum, Ipda Parlindungan Lumbantoruan mengatakan, penangkapan oknum anggota LSM berdasarkan pengaduan pemilik mobil di Polsek Siborongborong, Polres Tapanuli Utara.

JS dilaporkan pemilik mobil BB 1914 BG, Rohaya Siahaan. Penangkapan JS atas kerjasama Polres Dairi dengan Polres Tapanuli Utara. Kepada wartawan, JS mengaku, merental mobil BB 1914 BG sejak 15 Desember 2021. Satu minggu pertama, rental mobil dibayar sebesar Rp2,1 juta kepada pemilik mobil.

JS menyebut, sejak 22 Desember 2021 sampai sekarang tidak membayar uang rental lagi serta tidak memberi informasi kepada pemilik mobil. Mobil dirental sebesar Rp300ribu/hari.

JS mengaku, mobil digunakan untuk menjalankan kartu ucapan selamat Natal kepada para pejabat/ mitra serta bersilaturahim di beberapa kabupaten/ kota sesuai wilayah. Ia juga mengaku ditangkap di SMAN 1 Sidikalang, saat bersilaturahim dengan kepala sekolah.

JS serta satu unit mobil dengan nomor Polisi BB 1914 BG, yang sudah berubah nomor Nopol menjadi B 1914 G, kini telah diamnankan di Mapolres Dairi.

Polres Dairi masih menunggu tim dari Polres Taput untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan tersebut. (rud/azw)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial JS (48) warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ditangkap tim khusus antibandit Polres Dairi di sekitar SMAN 1 Sidikalang, Kamis (6/1). Tersangka ditangkap dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba melalui Kanit Resum, Ipda Parlindungan Lumbantoruan mengatakan, penangkapan oknum anggota LSM berdasarkan pengaduan pemilik mobil di Polsek Siborongborong, Polres Tapanuli Utara.

JS dilaporkan pemilik mobil BB 1914 BG, Rohaya Siahaan. Penangkapan JS atas kerjasama Polres Dairi dengan Polres Tapanuli Utara. Kepada wartawan, JS mengaku, merental mobil BB 1914 BG sejak 15 Desember 2021. Satu minggu pertama, rental mobil dibayar sebesar Rp2,1 juta kepada pemilik mobil.

JS menyebut, sejak 22 Desember 2021 sampai sekarang tidak membayar uang rental lagi serta tidak memberi informasi kepada pemilik mobil. Mobil dirental sebesar Rp300ribu/hari.

JS mengaku, mobil digunakan untuk menjalankan kartu ucapan selamat Natal kepada para pejabat/ mitra serta bersilaturahim di beberapa kabupaten/ kota sesuai wilayah. Ia juga mengaku ditangkap di SMAN 1 Sidikalang, saat bersilaturahim dengan kepala sekolah.

JS serta satu unit mobil dengan nomor Polisi BB 1914 BG, yang sudah berubah nomor Nopol menjadi B 1914 G, kini telah diamnankan di Mapolres Dairi.

Polres Dairi masih menunggu tim dari Polres Taput untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan tersebut. (rud/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/