27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Oknum Polisi Pembunuh Adik Ipar, Kompol Fahrizal Divonis Masuk RS Jiwa

AGUSMAN/SUMUT POS
DENGARKAN: Kompol Fahrizal mendengarkan hakim menjatuhkan vonis kepadanya, Kamis (7/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pembunuhan. Namun, Majelis hakim yang dipimpin Deson Togatorop bersepakat, Fahrizal tidak di bebankan hukuman penjara akibat gangguan kejiwaan.

PERTIMBANGAN hakim dalam mengambil keputusan merujuk kepada keterangan saksi-saksi selama persidangan. Para saksi menyebut Akademi Kepolisian (Akpol) itu mengalami gangguan jiwa berat.

“Mengadili terdakwa Fahrizal dengan pidana melanggar Pasal 338, namun terdakwa tidak bisa di bebankan hukuman lantaran mengidap gangguan jiwa dan menetapkan Fahrizal untuk dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa,” ucap hakim Deson Togatorop di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2).

Mantan Wakapolres Lombok Tengah itu mengenakan pakaian rapi. Ia tampak tenang dan sesekali menunduk, saat hakim membacakan putusannya.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.

Putusan tanpa pidana penjara didasari oleh JPU maupun hakim mengacu pada Pasal 44 KUHP yang membebaskan seorang terdakwa dari hukuman karena mengalami gangguan jiwa.

Sementara usai persidangan, Fahrizal yang dikawal dua petugas polisi berseragam lengkap, buru-buru menuju mobil Fortuner yang akan mengangkut Kompol Fahrizal ke Rumah Tahanan Polda Sumut.

Fahrizal enggan berkata apapun kepada wartawan yang mendekatinya. Bahkan dia mempercepat langkahnya. Istri Kompol Fahrizal juga tidak meladeni wawancara wartawan. Bahkan, wajah sang istri merengut saat ditanya wartawan soal putusan hakim terhadap suaminya.

“Aku masih punya anak-anak, tolonglah jangan,” ujarnya sembari berlindung di balik penasihat hukum suaminya, Julisman.

Julisman mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengeksekusi Fahrizal ke Rumah Sakit Jiwa.

“Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu,” ungkapnya Julisman.

“Eksekusinya segera ya. Apalagi Pengadilan memutus Fahrizal harus ke rumah sakit jiwa, makanya harus kita jalankan. Nantinya saat diobservasi dokter yang punya kuasa untuk memutuskan,” pungkas Julisman.

Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan. Peristiwa terjadi di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut, Rabu (4/4/2018).

Fahrizal meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi.

Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut. Fahrizal sempat menduduki sejumlah posisi strategis di jajaran Polda Sumut.

Seperti, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
DENGARKAN: Kompol Fahrizal mendengarkan hakim menjatuhkan vonis kepadanya, Kamis (7/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pembunuhan. Namun, Majelis hakim yang dipimpin Deson Togatorop bersepakat, Fahrizal tidak di bebankan hukuman penjara akibat gangguan kejiwaan.

PERTIMBANGAN hakim dalam mengambil keputusan merujuk kepada keterangan saksi-saksi selama persidangan. Para saksi menyebut Akademi Kepolisian (Akpol) itu mengalami gangguan jiwa berat.

“Mengadili terdakwa Fahrizal dengan pidana melanggar Pasal 338, namun terdakwa tidak bisa di bebankan hukuman lantaran mengidap gangguan jiwa dan menetapkan Fahrizal untuk dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa,” ucap hakim Deson Togatorop di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2).

Mantan Wakapolres Lombok Tengah itu mengenakan pakaian rapi. Ia tampak tenang dan sesekali menunduk, saat hakim membacakan putusannya.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.

Putusan tanpa pidana penjara didasari oleh JPU maupun hakim mengacu pada Pasal 44 KUHP yang membebaskan seorang terdakwa dari hukuman karena mengalami gangguan jiwa.

Sementara usai persidangan, Fahrizal yang dikawal dua petugas polisi berseragam lengkap, buru-buru menuju mobil Fortuner yang akan mengangkut Kompol Fahrizal ke Rumah Tahanan Polda Sumut.

Fahrizal enggan berkata apapun kepada wartawan yang mendekatinya. Bahkan dia mempercepat langkahnya. Istri Kompol Fahrizal juga tidak meladeni wawancara wartawan. Bahkan, wajah sang istri merengut saat ditanya wartawan soal putusan hakim terhadap suaminya.

“Aku masih punya anak-anak, tolonglah jangan,” ujarnya sembari berlindung di balik penasihat hukum suaminya, Julisman.

Julisman mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengeksekusi Fahrizal ke Rumah Sakit Jiwa.

“Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu,” ungkapnya Julisman.

“Eksekusinya segera ya. Apalagi Pengadilan memutus Fahrizal harus ke rumah sakit jiwa, makanya harus kita jalankan. Nantinya saat diobservasi dokter yang punya kuasa untuk memutuskan,” pungkas Julisman.

Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan. Peristiwa terjadi di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut, Rabu (4/4/2018).

Fahrizal meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi.

Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut. Fahrizal sempat menduduki sejumlah posisi strategis di jajaran Polda Sumut.

Seperti, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/