25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

SPDP Dua Oknum ASN Dikirim ke Jaksa

Munaf Andri Revanda alias Evan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai dan Polsek Binjai Utara sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai terkait dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung perkara pidana umum.

Keduanya masing-masing, Munaf Andri Revanda alias Evan (37) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan dan Septo Listito Sinulingga (34) warga Jalan Sukun, Pasar VIII, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat.

Munaf Andri merupakan ASN yang berdinas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai. Sedangkan Septo Listito Sinulingga adalah oknum ASN di Dinas Kesehatan Kota Binjai.

Hingga kini, kedua oknum ASN yang mencoreng nama baik Pemerintah Kota Binjai tersebut masih ditahan kepolisian.

“SPDP sudah kirim,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto menanggapi SPDP Munaf Andri, Kamis (7/2).

Menurut Aris, barang bukti yang disita polisi sebanyak 0,15 gram narkotika jenis sabu.

Munaf Andri ditangkap petugas Unit Paminal Seksi Propam Polres Binjai. Oleh Paminal, menyerahkan berkas dan barang bukti perkara tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.

Sedangkan Septo Listito ditangkap personel Polsek Binjai Utara karena mencuri sepedamotor Honda Beat BK 6789 RAW. Tersangka ditangkap di Jalan Askela, Barak Dempo, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Kamis (24/1) malam.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 362 KHUPidana. Barang bukti yang disita ada 1 karung beras 15 kg dan uang tunai Rp2,5 juta diduga hasil penjualan sepeda motor.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menilai pengawasan yang dilakukan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Sekretaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Daulay lemah.

Terbukti, tiga oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai tersandung perkara pidana umum yang buntutnya saat ini mereka ditahan polisi. (ted/ala)

Munaf Andri Revanda alias Evan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai dan Polsek Binjai Utara sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai terkait dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung perkara pidana umum.

Keduanya masing-masing, Munaf Andri Revanda alias Evan (37) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan dan Septo Listito Sinulingga (34) warga Jalan Sukun, Pasar VIII, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat.

Munaf Andri merupakan ASN yang berdinas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai. Sedangkan Septo Listito Sinulingga adalah oknum ASN di Dinas Kesehatan Kota Binjai.

Hingga kini, kedua oknum ASN yang mencoreng nama baik Pemerintah Kota Binjai tersebut masih ditahan kepolisian.

“SPDP sudah kirim,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto menanggapi SPDP Munaf Andri, Kamis (7/2).

Menurut Aris, barang bukti yang disita polisi sebanyak 0,15 gram narkotika jenis sabu.

Munaf Andri ditangkap petugas Unit Paminal Seksi Propam Polres Binjai. Oleh Paminal, menyerahkan berkas dan barang bukti perkara tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.

Sedangkan Septo Listito ditangkap personel Polsek Binjai Utara karena mencuri sepedamotor Honda Beat BK 6789 RAW. Tersangka ditangkap di Jalan Askela, Barak Dempo, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Kamis (24/1) malam.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 362 KHUPidana. Barang bukti yang disita ada 1 karung beras 15 kg dan uang tunai Rp2,5 juta diduga hasil penjualan sepeda motor.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menilai pengawasan yang dilakukan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Sekretaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Daulay lemah.

Terbukti, tiga oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai tersandung perkara pidana umum yang buntutnya saat ini mereka ditahan polisi. (ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/