MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Desa (Kades) Sampali, Sri Astuti dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kanin. Sri Astuti terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kades untuk menerbitkan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas lahan PTPN II. Selain itu, Sri menerima sejumlah uang atas penerbitan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, atas perbuatannya tersebut negara dirugikan senilai lebih dari Rp1 Triliun.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 1 tahun. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2,7 Miliar, yang apabila tidak dibayarkan maka harus disita harta bendanya hingga dapat membayarkan Uang Pengganti tersebut,” ucap Jaksa Kanin didepan majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi, diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2).
“Bila harta benda yang telah disita tidak mencukupi besarnya Uang Pengganti, maka harus ditambahkan dengan hukuman kurungan selama 4 tahun penjara,” sambungnya.
Mendengar tuntutan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.
“Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Nota pembelaan akan dibacakan langsung oleh terdakwa sendiri dan juga kami sebagai penasihat hukum”, ungkap Nuriono, kepada majelis hakim.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, terdakwa yang mengenakan kemeja putih tersebut tampak kecewa. Keluarga terdakwa pun tampak menghampirinya dan menenangkan
terdakwa sembari keluar dari ruang sidang.
Tak sepatah katapun keluar dari mulutnya saat awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
Usai persidangan, JPU Kanin menyebutkan bahwa lahan PTPN-II yang telah dikeluarkan SKT nya oleh terdakwa agar dikembalikan kepada PTPN-II.
“Ya, kita menuntut agar lahan itu untuk dikembalikan kepada PTPN-II,” kata Jaksa dari Kejari Deliserdang ini.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa Nuriono, menyatakan kekecewaan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, dalam fakta persidangan perbuatan terdakwa tidak terbukti, bahwa semua yang diterbitkan itu tidak semua berada di lahan HGU.
“Karena JPU sudah menentukan seperti itu, maka nanti akan kami jawab di pembelaan,” katanya.
Nuriono melanjutkan, bahwa yang memberatkan terdakwa yakni, penerapan Pasal 2 ayat 1.
“Versi penuntut umum semua terbukti. Namun kita juga mempunyai versi yang lain sesuai fakta-fakta persidangan,” tandasnya.
Dalam sidang itu Jaksa menyebutkan, bahwa Sri Astuti telah menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2. Sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali pada kurun waktu 2003 sampai tahun 2017.
Selain itu, persyaratan lainnya tidak dihiraukan Sri Astuti. Ia malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.
Tak hanya itu, dalam menerbitkan 405 SKT itu Sri Astuti menerima uang dengan jumlah yang bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT. Sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut. (man/ala)