Site icon SumutPos

Polres Siantar Tangkap 237 Tersangka Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polres Pematangaiantar AKP R Panjaitan

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Selama Tahun 2022, Polres Pematangaiantar telah mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Siantat sebanyak 170 kasus. Dari keseluruhan jumlah kasus ini, barang bukti narkoba yang diamankan yakni, Ganja 9.495 gram, Shabu 1.061 gram dan pil ekstasi sebanyak 325,5 butir.

Kapolres Pematangaiantar AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP R Panjaitan menyampaikan, selama Tahun 2022 kemarin jumlah tersangka atas kasus narkoba sebanyak 237 orang.

“Banyak mereka yang pengedar. Kalau mereka mengaku asal barangnya dari luar Siantar. Seperti Medan maupun dari Tanjungbalai. Hanya mereka mengaku tidak mengenal bandarnya karena barang tersebut dikirim melalui perantata yangmereka tidak kenal,” ujar AKP R Panjaitan.

Kasat Nakoba menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba. Salah satu caranya adalah, sosialisasi ke sekolah-sekolah. Harapannya, pelajar yang menjadi generasi bangsa mengenal lebih jauh bahaya narkoba sehingga tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba.

“Rutin kita laksanakan sosialisasi ke sekolah. Karena pelajar sangat mudah terpengaruh karena belum paham betul resiko dan bahaya narkoba. Jadi kita imbau anak sekolah supaya mencegah pergaulan bebas yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (mag-7/azw)

Exit mobile version