DAIRI, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum pegawai (Sipir) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang berinisial FS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dairi karena terlibat narkoba. FS ditangkap dari rumah Dinas kompleks Rutan di Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Kamis (1/4).
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh, Rabu (7/4) menjelaskan, penindakan terhadap tersangka FS atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
Saat penggerebekan lanjut Donny, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,50 gram, 1 buah plastik klip transpadan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram, 19 buah kaca pirex, 1 buah kotak rokok merek union serta alat hisap. Kini tersangka dan barangbukti diamankan di Mapolres Dairi.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Japaham Sinaga dikonfirmasi, Rabu (7/4) mengakui FS merupakan sipir di Rutan Kelas IIB Sidikalang. Japaham menyebut, FS sudah lama dicurigai pengguna narkoba hanya saja sekarang dia tertangkap.
Japaham mengatakan, FS pindahan dari Rutan Dolok Sanggul. Dia dipindahkan kesini, karena terlibat narkoba. FS sudah ketergantungan berat narkoba. Dan dia harus makan obat halusinasi.
Japaham menyebut, telah meminta Satnarkoba Polres Dairi melakukan penggeledahan terhadap 14 kamar di blok Rutan tersebut sebagai langkah membersihkan penggunaan narkoba di Rutan itu. Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menemukan barang bukti telepon seluler sebanyak 9 buah. (rud/azw)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum pegawai (Sipir) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang berinisial FS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dairi karena terlibat narkoba. FS ditangkap dari rumah Dinas kompleks Rutan di Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Kamis (1/4).
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh, Rabu (7/4) menjelaskan, penindakan terhadap tersangka FS atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
Saat penggerebekan lanjut Donny, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,50 gram, 1 buah plastik klip transpadan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram, 19 buah kaca pirex, 1 buah kotak rokok merek union serta alat hisap. Kini tersangka dan barangbukti diamankan di Mapolres Dairi.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Japaham Sinaga dikonfirmasi, Rabu (7/4) mengakui FS merupakan sipir di Rutan Kelas IIB Sidikalang. Japaham menyebut, FS sudah lama dicurigai pengguna narkoba hanya saja sekarang dia tertangkap.
Japaham mengatakan, FS pindahan dari Rutan Dolok Sanggul. Dia dipindahkan kesini, karena terlibat narkoba. FS sudah ketergantungan berat narkoba. Dan dia harus makan obat halusinasi.
Japaham menyebut, telah meminta Satnarkoba Polres Dairi melakukan penggeledahan terhadap 14 kamar di blok Rutan tersebut sebagai langkah membersihkan penggunaan narkoba di Rutan itu. Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menemukan barang bukti telepon seluler sebanyak 9 buah. (rud/azw)