MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan terkait laporan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 TPPU atas pelapor PT Alam Permai Makmur Raya, terhadap Soemarli Lie (pengusaha asal Medan).
Surat ketetapan tersebut berbentuk surat ketetapan tentang penghentian penyidikan Nomor : S.Tap/215A/XI/RES.24/2019/Dittipedeksus, tanggal 5 November 2019 ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol Dr Tornagogo Sihombing SIK MSi.
Andy Zulmi SH, salah seorang staf Soemarli Lie di kantornya, Jalan A Rivai Medan, Kamis (7/5/2020) menyebutkan, tuduhan penggelapan uang sebesar Rp2 miliar, yang dituduhkan PT Alam Permai Makmur Raya, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/1391/X/2018/Bareskrim, tanggal 30 Oktober 2018 tidak terbukti karena tidak cukup bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi didapatkan fakta, tidak ada kejanggalan terhadap kinerja Soemarli Lie sebagai Direktur PT Alam Permai Makmur Raya, karena sudah diterima lewat rapat umum pemegang saham (RUPS) dan semua pengeluaran uang sudah dipertanggungjawabkan dan dicatat dalam laporan keuangan perusahaan.
Selain itu, kata Andy Zulmi, bahwa surat ketetapan tentang penghentian penyidikan tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 145/Pid.Pra/2019/PNJKT.SEL tanggal 8 Januari 2020. Yaitu ditolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Alam Permai Makmur Raya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut.
Andy Zulmi menjelaskan, pada saat pemanggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, saat itu Soemarli Lie berada di Singapura untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Dan, setelah sehat, Soemarli Lie bersedia diperiksa. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, semua yang dituduhkan kepada Soemarli Lie tidak terbukti, sehingga penyidikan pun dihentikan.”Atas dasar itu, Soemarli Lie tidak masuk lagi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) serta tidak tercantum lagi dalam daftar pencegahan ke luar negeri (red notice),”kata Andy. (adz)