MEDAN, SUMUTPOS.CO – Viral di media sosial (Medsos), pemilik kilang padi adu mulut (cekcok) dengan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut). Akhirnya Polda Sumut memanggil pemilik kilang padi di Deliserdang, pada Rabu (6/7) kemarin.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (7/7). “Iya benar, pemilik kilang padi kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Pemilik kilang padi tersebut, lanjut Hadi, telah menuding polisi membawa paksa beras yang ada di kilangnya. Padahal, polisi mengamankan sampel beras untuk menyelidiki adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras premium.
Pihak Dinas Ketahanan Pangan, sambungnya, juga akan mengantar sampel beras yang diamankan ke laboratorium untuk dilakukan pengujian. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kita masih menunggu hasil sampelnya dari laboratorium,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut dituding mengambil beras secara paksa di Kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.
Hal ini langsung diklarifikasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/7). Dia mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni 2022, di saat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor: Sprin Lidik/230/VI/2022 /Ditreskrimsus, Tanggal 20 Juni 2022.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88, diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.
Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.
“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras, serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” katanya.
Dari kilang beras itu, lanjut Hadi, polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.
“Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang (UU)RI Nomor 18 Tahun 2012, Tentang Pangan dan/atau UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Hadi mengungkapkan, saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.
Dalam waktu dekat, sambungnya, penyidik sudah mengagendakan untuk mengundang saksi-saksi guna dimintai keterangan.
“Kita tangani secara profesional, saat penyidik mendatangi gudang tersebut juga didampingi perangkat desa, surat tugas lengkap, pastinya dalam hal ini kita sesuai aturan yang ada. Kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan,” pungkasnya. (dwi/azw)