BINJAI, SUMUTPOS.CO – Fakta mencengangkan terungkap di persidangan perkara narkotika jenis sabu-sabu, dengan agenda keterangan terdakwa, yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2B Binjai, Kamis (8/9) sore. Pho Sie Dong yang didakwa sebagai pemilik sabu-sabu seberat 0,34 gram, mengaku diintimidasi dan dikriminalisasi polisi, hingga perkara ini sampai berujung ke pengadilan. Hal ini terungkap saat penasihat hukum terdakwa, menanyakan soal BAP pertama yang tidak diakui Pho Sie Dong.
“Coba anda jelaskan mengapa BAP itu tidak anda akui, kenapa?” tanya penasihat hukum terdakwa, Arifin Sagala dan Arifach di hadapan majelis hakim, yang diketuai Teuku Syarafi.
“Saya diintimidasi oleh penyidik bernama Erick. Dia bilang, saya mau diperiksa secara manusia atau binatang? Saya juga diancam akan distrum listrik oleh anggota Opsnal Satnarkoba Polres Binjai, kalau tidak mau menandatangani BAP, intimidasi bahkan disaksikan langsung oleh pengacara Prodeo di polres itu. Karena saya ribut didampingi pengacara saya, makanya dibuat BAP ulang,” ungkap terdakwa Pho Sie Dong, dari layar monitor.
Terdakwa yang berprofesi sebagai pengusaha ternak ini, juga mengaku, tidak dibolehkan menghubungi keluarganya, bahkan untuk meminta didampingi pengacara saat pertama kali diperiksa.
“BAP itu sudah disiapkan untuk saya tanda tangani. Kalau saya tidak mau, diancam mereka pakai strum listrik,” beber terdakwa lagi.
Soal kriminalisasi yang dituding terdakwa juga bukan tanpa alasan. Sebab, saat hakim Teuku Syarafi menanyakan berapa orang yang melakukan penangkapan, Pho Sie Dong menuturkan, sejumlah perwira, yakni Kasat Narkoba Polres Binjai berikut Kanit 1, Kanit 2, dan beberapa anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Binjai, tanpa didampingi kepala lingkungan atau warga setempat, masuk ke dalam rumahnya.
Selain itu, saat penangkapan pada 9 Mei 2022 lalu itu, disebutkan, Abdul diberikan sabu-sabu pada 8 Mei 2022, sementara pada tanggal itu, Pho Sie Dong sedang berada di satu hotel di Kota Medan. Bukan itu saja, pada 7 Mei, terdakwa Abdul disebutkan polisi ada berkomunikasi dengan Pho Sie Dong via telepon. Namun soal ini, terdakwa siap nomor telepon selulernya untuk diperiksa di operator seluler.
“Saya dituduh menjual narkoba kepada pria bernama Abdul yang bekerja di rumah saya untuk membersihkan limbah ternak. Kalau saya ada menjual narkoba, silakan saja buka percakapan dari ponsel, apakah saya pernah membicarakan soal narkoba, baik kepada Abdul atau orang lain. Dan silakan periksa google map saya, agar tahu saya berada di mana pada tanggal itu,” tantang terdakwa.
Sementara majelis hakim berkeyakinan terdakwa Pho Sie Dong sebagai pemilik sabu yang dijualkan oleh terdakwa Abdul Gunawan. Keyakinan ini mencuat lantaran terdakwa Pho Sie Dong memberikan jawaban yang berbeda saat disoal berapa lama kenal dengan Abdul Gunawan hingga alasan memberikan kunci gerbang.
Pho Sie Dong mengaku, kenal dengan terdakwa Abdul Gunawan pada Januari 2022 lalu. Perkenalan dengan Abdul Gunawan yang masih seumur jagung ini diherankan majelis hakim. Sebab, Pho Sie Dong yang mengaku baru kenal sudah memberikan kunci gerbang sebagai akses masuk ke area rumahnya.
“Hanya sebatas tahu tapi tidak kenal (dengan Abdul Gunawan). Ya pernah kasih kunci gerbang (kepada Abdul Gunawan) karena saya ataupun keluarga jarang di rumah,” kata Pho Sie Dong dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (8/9).
Pho Sie Dong mengakui kalau menyerahkan kunci gerbang rumah langsung kepada Abdul Gunawan.
“Saya yang kasih kunci karena Abdul Gunawan ke rumah untuk membersihkan limbah parit kotoran ternak,” kata terdakwa.
Namun demikian, keterangan terdakwa dinilai berkelit atau menyampaikan yang tidak sebenarnya. Apalagi terdakwa menjawab sebatas tahu tapi tidak kenal dan sudah memberikan kunci gerbang. (saz/ted/azw)